Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi (kedua kanan) berbincang dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Arief Indra Kusuma (kanan) saat konferensi pers terkait Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (9/12/2025). Kejati Kaltim mencatat penanganan perkara dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga Tindak Pidana Umum (Pidum) pada 2025 telah menangani 52 penyelidikan, 40 penyidikan, dan 48 perkara penuntutan yang berasal dari kejaksaan. Selain itu, terdapat 30 perkara dari Polri, lima perkara dari pajak, dan satu perkara dari Ditjen cukai dengan menyelamatkan total uang negara senilai Rp19,7 miliar. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.