Komisi Pemberantas Korupsi mengembalikan barang bukti yang disita dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama penyelidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati setempat Abdul Gafur Mas'ud.
"Tim Penuntut Umum KPK mengembalikan barang bukti dokumen yang pernah disita terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Dony Dwi Wijayanto, di Penajam, Rabu.
Empat personel Tm Penuntut umum KPK mengembalikan barang bukti berupa dokumen atau berkas tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Dokumen yang dikembalikan merupakan barang bukti terpidana mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan yang melibatkan mantan Bupati Abdul Gafur Mas'ud.
Pejabat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil berkas yang dikembalikan KPK
KPK mengembalikan dokumen yang pernah disita dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas Dony Dwi Wijayanto, karena perkara suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tersebut telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis lima tahun enam bulan penjara dan tambahan pidana uang pengganti Rp5,7 miliar kepada Abdul Gafur Mas'ud, sedangkan Muliadi dijatuhi hukuman empat tahun sembilan bulan penjara dan membayar denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan.
Kemudian mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya Edi Hasmoro divonis empat tahun sembilan bulan penjara dan wajib membayar denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan, sedangkan Jusman dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta dengan subsider empat bulan.
Sementara mantan Bendahara Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang juga terseret kasus tersebut divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider empat bulan, serta kontraktor Ahmad Zuhdi dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan.