Penajam (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menyebutkan tarif jasa angkutan umum di daerah itu naik sekitar 20 persen menyusul penyesuaian harga bahan bakar minyak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad di Penajam, Senin, mengatakan tarif angkutan umum perlu disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.
Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser telah menyampaikan usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada pemerintah kabupaten setempat untuk diterbitkan SK (surat keputusan).
Pemberlakuan tarif baru jasa transportasi darat tersebut bakal diterapkan setelah SK Bupati Penajam Paser Utara tentang kenaikan tarif diterbitkan.
Keputusan menaikkan tarif jasa angkutan umum dalam kota kisaran 20 persen jelas dia, merupakan hasil pembahasan bersama dengan Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tarif jasa transportasi laut yakni, kapal cepat (speedboat) dan klotok (kapal kayu) juga diusulkan naik sekitar 20 persen.
Usulan kenaikan tarif transportasi laut menurut Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Firman Usman, disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
Pemberlakuan tarif baru angkutan umum untuk perairan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Usulan penyesuaian tarif jasa transportasi darat maupun laut merupakan dampak kenaikan BBM, dan tuntutan para pengusaha angkutan umum.
Pemerintah pusat memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi pertalite menjadi Rp10.000 per liter, dari sebelumnya Rp7.650 per liter.
Kemudian BBM bersubsidi solar juga mengalami penyesuaian harga, dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter dan BBM non-subsidi jenis pertamax dilakukan penyesuaian harga dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.