Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh tim pengawasan barang kadaluwarsa dan barang berbahaya lainnya, Kamis (12/9) dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemusnahan barang tak layak konsumsi atau tak patut dipakai itu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Kukar HM GHufron Yusuf bersama Komandan Kodim 0906 Tenggarong Letkol Infanteri Dendi Suryadi, Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim, dan dari Pengadilan Negeri Tenggarong, usai pelaksanaan peringatan Haornas.
Ketua tim pengawasan barang kadaluwarsa dan barang berbahaya lainnya Kukar, Bahteramsyah, melalui Kasubag Perindustrian dan Perdagangan Bagian Administrasi Perekonomian, Suprianto mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Sidak secara serentak dibeberapa kecamatan yang dilaksanakan pada 29-31 Juli.
Adapun sasaran Sidak tersebut, dikatakan Suprianto yaitu toko atau pedagang, swalayan, dan pasar tradisional di kecamatan-kecamatan.
Sedangkan tim pengawasan yang terlibat pada Sidak itu dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Samarinda, Dinas Kesehatan Kukar, Satpol PP, Disperidagkop, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Bappeda, Bagian Administrasi Perekonomian dan aparat masing-masing Kecamatan.
Dikatakannya, pada Sidak selama tiga hari berturut-turut tersebut ditemukan makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa masih dijual, di antaranya yaitu susu, minuman kaleng, tepung, bumbu masakan, makanan ringan dan lain sebagainya.
Selain itu, ditemukan juga alat-alat kosmetik yang berbahaya bagi konsumen, serta obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter masih beredar dan dijual secara bebas.
"Makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan berbahaya tersebut telah disita oleh Tim pengawas dan dimusnahkan," ujarnya. (*)
Hasil Sidak Barang Kedaluwarsa dan Berbahaya Dimusnahkan
Jumat, 13 September 2013 10:35 WIB