Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Tim Pengawasan Barang Kedaluwarsa dan Bahan Berbahaya Lainnya (PBKBB) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya.
Secara simbolis, pemusnahan sejumlah makanan dan minuman dalam kemasan yang telah kedaluwarsa dan bahan berbahaya tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pemkab Kukar yang disaksikan Wakil Bupati HM Ghufron Yusuf bersama unsur Forum Pimpinan Kabupaten lainnya.
"Ternyata masih banyak diperjualbelikan makanan yang kedaluwarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya yang ditemukan itu terdapat di kios-kios kecil hingga pertokoan yang memiliki izin usaha," kata Ketua Tim PBKBB Kukar Bahteramsyah di Tenggarong, Jumat.
Jenisnya beragam mulai dari merek yang terdaftar hingga yang tidak terdaftar. Jika dikonsumsi atau digunakan dipastikan berdampak buruk pada kesehatan, katanya.
Menurut Bahteramsyah, dilakukannya pembakaran barang dan bahan berbahaya bagi kesehatan manusia ini untuk dimusnahkan sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi.
"Juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen," kata Bahteramsyah.
Dia mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang No.26/2012 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, tindakan Pemkab itu selaras pula dengan Keputusan Bupati No.6/2013 tentang Koordinasi Pengawasan dan Peredaran Pangan/Barang Yang Mengandung Bahan Berbahaya Lainnya.
Ditambahkannya, makanan dan minuman serta bahan berbahaya hasil pengawasan yang dilakukan akhir Juli 2013 itu ditemukan di sejumlah toko dan kios, pasar tradisional hingga swalayan di tiga wilayah Kukar.
Di wilayah Kukar Hulu ada empat kecamatan di antaranya Muara Muntai dan Kota Bangun. Di wilayah Kukar Tengah juga empat kecamatan seperti di Tenggarong dan Muara Kaman.
Sedang di wilayah Kukar Pantai ada enam kecamatan yaitu Loa Janan, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Samboja dan Anggana.
Menurut dia, makanan kedaluwarsa dan mengandung bahan berbahaya yang telah disita jumlahnya cukup banyak.
"Untuk bahan makanan kemasan yang kadaluarsa diantaranya minuman bubuk susu bayi, snack dan soft drink. Sedang bahan berbahaya yaitu berbagai jenis kosmetika hingga obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter namun dijual bebas," kata Bahteramsyah.
Diharapkan melalui pemusnahan dengan cara dibakar ini ke depannya akan menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab para pedagang maupun penjualnya dalam berusaha, katanya.
Tim PBKBB Kukar terdiri sepuluh unsur instansi pemerintah diantaranya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Samarinda, Polres Kukar, Dinas Kesehatan, Disperindakop dan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Kukar. (*)