Samarinda (ANTARA) - Satgas COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan massal di sejumlah fasilitas umum Kota Samarinda, Sabtu.
Kegiatan sosial untuk mencegah penularan COVID-19 ini juga melibatkan jajaran Korem 091/ASN, Kodim 0901 Samarinda, Polresta Samarinda, Satpol PP Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda bersama relawan.
Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa mengatakan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Gede, sesuai dengan surat tersebut masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah selama dua hari yakni pada Sabtu 6 Februari 2021 dan Minggu 7 Februari 2011 atau disebut Kaltim Steril.
Selain itu, lanjut Gede Instrusi gubernur tersebut juga memberikan arahan tenang penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
"Jadi tim ini selain akan melakukan penyemprotan disinfektan juga terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan COVID-19," ungkap Gede Yusa.
Gede Yusa menyebut seusai apel gabungan, tim bergerak beberapa fasilitas umum, seperti Big Mall, Terminal Sungai Kunjang, Pasar Kemuning, Pasar Pagi dan Pasar Segiri.
Sesuai arahan Danrem 091/ASN, lanjut dia, tim diminta bergerak cepat karena kegiatan penyemprotan disinfektan ini untuk menghambat penyebaran virus corona.
"Saya juga terus berkoordinasi dengan Kadis Pasar dan Camat di Kota Samarinda untuk melakukan pengecekan dan pengamatan kegiatan di pasar-pasar lainnya. Secara umum sudah banyak yang tutup," katanya.
Gede mengingatkan kepada para penjual di Pasar untuk ikut melaksanakan Instruksi Gubernur, dengan poin penting mematuhi protokol kesehatan.
"Kami gencar mensosialisasikan kegiatan ini melalui media dengan tujuan masyarakat lebih banyak mengetahui tentang instruksi Gubernur Kaltim ini," kata Gede Yusa.