"Teliti sebelum membeli," kata Rizal Effendi.
Menjelang Idul Fitri, seperti pada tahun-tahun lalu, makanan dalam kemasan mulai banyak beredar di berbagai pasar, sedangkan sebagian dari produk makanan tersebut juga menjadi bagian dari paket hadiah atau parsel.
Wali Kota mengunjungi pasar swalayan Hypermart di Balikpapan Plaza bersama petugas Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (Balai POM) dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Ia mengatakan hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kewaspadaan masyarakat tersebut, yakni tanggal kedaluwarsa yang biasa tertera di kemasan produk makanan dan kondisi kemasannya.
"Bila makanan kaleng, pilih yang kalengnya mulus tidak penyok. Bila makanan seperti kue kering, perhatikan benar-benar kondisinya," katanya.
Ia menjelaskan masa kedaluwarsa adalah acuan yang dipergunakan sebagai tanggal aman makanan tersebut dikonsumsi.
Bila tanggal kedaluwarsanya sudah terlewati, katanya, jaminan keamanan untuk dikonsumsi atas suatu produk makanan itu sudah hilang.
Ia menjelaskan semua produk makanan yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Kewajiban itu ditegaskan oleh Kementerian Kesehatan dan diawasi oleh Balai POM.
Kewajiban itu tidak hanya bagi makanan yang diproduksi dan dikemas oleh pabrik, tapi juga oleh industri rumah tangga, misalnya produk kue kering dalam kemasan atau bahkan tape ketan.
"Tetap harus terdaftar di Kementerian Kesehatan dan lulus uji kelayakan dari Balai POM," katanya.
Nomor pendaftaran atau registrasi dari Kementerian Kesehatan serta tanda terdaftar di Balai POM harus dicantumkan di tempat yang mudah dilihat di bagian kemasan tersebut.
Saat kunjungan Wali Kota Rizal Effendi di Hypermart, tidak ditemukan produk makanan dalam kemasan yang kedaluwarsa. (*)