• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kaltim
Selasa, 6 Januari 2026
Antara News kaltim
Antara News kaltim
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • TNI AU kerahkan helikopter antar logistik ke desa Jamu Konyel Aceh

      TNI AU kerahkan helikopter antar logistik ke desa Jamu Konyel Aceh

      Senin, 5 Januari 2026 13:47

      Komisi I DPR: Penangkapan Presiden Venezuela ancam kedaulatan negara

      Komisi I DPR: Penangkapan Presiden Venezuela ancam kedaulatan negara

      Senin, 5 Januari 2026 11:00

      Kementerian ESDM: Tarif listrik triwulan I 2026 tidak naik

      Kementerian ESDM: Tarif listrik triwulan I 2026 tidak naik

      Kamis, 1 Januari 2026 20:57

      Prabowo tiba di Silangit, tinjau jembatan Bailey di Tapanuli Selatan

      Prabowo tiba di Silangit, tinjau jembatan Bailey di Tapanuli Selatan

      Rabu, 31 Desember 2025 12:29

      Tim SAR temukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

      Tim SAR temukan serpihan badan kapal wisata tenggelam di Labuan Bajo

      Selasa, 30 Desember 2025 10:37

  • Seputar Kaltim
      • DPRD Kaltim
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Diskominfo Kaltim
      • Samarinda
      • Balikpapan
      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Ketua BK Kaltim siap tindak anggota dewan melanggar etika

      Rabu, 15 Oktober 2025 20:34

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Ketua DPRD Kaltim sambangi pendemo, janji perjuangkan aspirasi

      Senin, 1 September 2025 19:39

      DPRD Kaltim  dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      DPRD Kaltim dorong pemerintah ciptakan lapangan kerja bagi lulusan baru

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:58

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan  Helikopter untuk distribusi logistik

      DPRD Kaltim usulkan pengadaan Helikopter untuk distribusi logistik

      Kamis, 7 Agustus 2025 6:41

      Pemkab Penajam aktifkan pipa distribusi perluas layanan air bersih

      Pemkab Penajam aktifkan pipa distribusi perluas layanan air bersih

      Minggu, 4 Januari 2026 16:41

      Pria di Penajam rudapaksa anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara

      Pria di Penajam rudapaksa anak di bawah umur terancam 15 tahun penjara

      Minggu, 4 Januari 2026 16:37

      KKP siapkan Rp22 miliar bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Penajam

      KKP siapkan Rp22 miliar bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Penajam

      Sabtu, 3 Januari 2026 14:48

      Kabupaten PPU butuh 24 SPPG agar seluruh peserta didik terlayani MBG

      Kabupaten PPU butuh 24 SPPG agar seluruh peserta didik terlayani MBG

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:50

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Pemprov Kaltim tempatkan 50 KK transmigran di Desa Keladen Paser

      Selasa, 23 Desember 2025 13:22

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Polres Paser terima penghargaan program inovatif peduli masyarakat kurang mampu

      Sabtu, 6 Desember 2025 6:59

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Satgas MBG Paser minta percepat penambahan dapur MBG

      Jumat, 31 Oktober 2025 16:20

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Wabup Paser sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

      Selasa, 28 Oktober 2025 13:32

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Petugas kesehatan Kaltim dapat penguatan deteksi pneumonia balita

      Sabtu, 13 Desember 2025 13:33

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kaltim prioritaskan pemeliharaan jalan pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 19:24

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kaltim optimistis swasembada beras pada 2026

      Kamis, 11 Desember 2025 10:18

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Disnakertrans Kaltim proyeksikan UMP 2026 capai Rp3,8 juta

      Rabu, 3 Desember 2025 12:00

      Inflasi Kaltim Desember 2025 capai 2,68 persen

      Inflasi Kaltim Desember 2025 capai 2,68 persen

      Senin, 5 Januari 2026 20:21

      BPBD Kaltim perkuat database logistik hadapi potensi hujan tinggi

      BPBD Kaltim perkuat database logistik hadapi potensi hujan tinggi

      Senin, 5 Januari 2026 16:55

      Dinkes Kaltim anjurkan beri vaksin pelaku perjalanan cegah Superflu

      Dinkes Kaltim anjurkan beri vaksin pelaku perjalanan cegah Superflu

      Senin, 5 Januari 2026 16:37

      Dinkes Kaltim minta warga waspada gejala Superflu

      Dinkes Kaltim minta warga waspada gejala Superflu

      Senin, 5 Januari 2026 13:43

      BMKG prakirakan sejumlah wilayah di Kaltim hujan lebat dalam tiga hari

      BMKG prakirakan sejumlah wilayah di Kaltim hujan lebat dalam tiga hari

      Jumat, 2 Januari 2026 12:00

      Polda Kaltim ungkap lima TPPU narkoba Rp11,3 miliar selama 2025

      Polda Kaltim ungkap lima TPPU narkoba Rp11,3 miliar selama 2025

      Kamis, 1 Januari 2026 17:06

      ERT PPA turut bantu evakuasi warga dan penanganan banjir Kalsel

      ERT PPA turut bantu evakuasi warga dan penanganan banjir Kalsel

      Rabu, 31 Desember 2025 16:33

      Ombudsman Kaltim selesaikan 213 dari target 168 laporan

      Ombudsman Kaltim selesaikan 213 dari target 168 laporan

      Senin, 29 Desember 2025 21:13

  • Ekonomi dan Pariwisata
    • AP Sepinggan targetkan layani 6 juta penumpang di 2026

      AP Sepinggan targetkan layani 6 juta penumpang di 2026

      Senin, 5 Januari 2026 17:00

      Glamping mengasyikkan di Pantai Ambalat

      Glamping mengasyikkan di Pantai Ambalat

      Minggu, 4 Januari 2026 16:50

      Kabupaten Penajam perketat distribusi jaga harga bahan pokok stabil

      Kabupaten Penajam perketat distribusi jaga harga bahan pokok stabil

      Sabtu, 3 Januari 2026 14:50

      Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

      Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:48

      MBG Berau untuk gerakkan ekonomi dari pangan hingga rantai pasok

      MBG Berau untuk gerakkan ekonomi dari pangan hingga rantai pasok

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:47

  • Olahraga
    • Borneo FC taklukan PSM Makassar 2-1, Pesut Etam rebut posisi puncak

      Borneo FC taklukan PSM Makassar 2-1, Pesut Etam rebut posisi puncak

      Minggu, 4 Januari 2026 16:32

      Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

      Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

      Jumat, 2 Januari 2026 10:51

      Persiba kembali telan kekalahan di Batakan

      Persiba kembali telan kekalahan di Batakan

      Minggu, 28 Desember 2025 22:06

      Prestasi Chelsie jadi kebanggaan Balikpapan

      Prestasi Chelsie jadi kebanggaan Balikpapan

      Sabtu, 27 Desember 2025 20:19

      Persebaya perkenalkan Bernardo Tavares sebagai pelatih baru

      Persebaya perkenalkan Bernardo Tavares sebagai pelatih baru

      Selasa, 23 Desember 2025 15:18

  • Umum
    • BNNP Kaltim percepat pembentukan BNNK di perbatasan

      BNNP Kaltim percepat pembentukan BNNK di perbatasan

      Minggu, 4 Januari 2026 7:21

      Dinas Pendidikan Kaltim pacu digitalisasi guru lewat optimalisasi Belajar.id

      Dinas Pendidikan Kaltim pacu digitalisasi guru lewat optimalisasi Belajar.id

      Minggu, 4 Januari 2026 7:20

      Kerukunan umat beragama merupakan energi besar bangun negara

      Kerukunan umat beragama merupakan energi besar bangun negara

      Minggu, 4 Januari 2026 7:18

      Pemkot Samarinda perkuat perlindungan identitas bangsa melalui budaya lokal

      Pemkot Samarinda perkuat perlindungan identitas bangsa melalui budaya lokal

      Minggu, 4 Januari 2026 7:17

      OIKN ajak masyarakat tanam pohon di kawasan IKN

      OIKN ajak masyarakat tanam pohon di kawasan IKN

      Sabtu, 3 Januari 2026 13:46

  • IKN
    • 90.000 kendaraan lintasi ruas jalan tol IKN periode Nataru

      90.000 kendaraan lintasi ruas jalan tol IKN periode Nataru

      Senin, 5 Januari 2026 13:39

      Pembangunan IKN 2026 jadi penguatan strategis sebagai ibu kota politik

      Pembangunan IKN 2026 jadi penguatan strategis sebagai ibu kota politik

      Senin, 5 Januari 2026 12:23

      Penguatan fasilitas ekonomi rakyat jadi perhatian pembangunan IKN

      Penguatan fasilitas ekonomi rakyat jadi perhatian pembangunan IKN

      Senin, 5 Januari 2026 10:57

      Otorita siapkan area pendidikan sebagai layanan terpadu di IKN

      Otorita siapkan area pendidikan sebagai layanan terpadu di IKN

      Minggu, 4 Januari 2026 16:43

      Otorita siapkan TPST 74 ton dukung pertumbuhan hunian-pooulasi IKN

      Otorita siapkan TPST 74 ton dukung pertumbuhan hunian-pooulasi IKN

      Kamis, 1 Januari 2026 20:36

  • Foto
  • Video
    • Transmigran lokal mulai tempati kawasan transmigrasi di Kaltim

      Transmigran lokal mulai tempati kawasan transmigrasi di Kaltim

      Senin, 5 Januari 2026 15:02

      Kodam VI Mulawarman kerahkan 215 prajurit bantu pemulihan bencana Aceh

      Kodam VI Mulawarman kerahkan 215 prajurit bantu pemulihan bencana Aceh

      Selasa, 30 Desember 2025 17:26

      Kaltim terapkan standar keselamatan untuk keamanan wisata bahari

      Kaltim terapkan standar keselamatan untuk keamanan wisata bahari

      Selasa, 30 Desember 2025 16:34

      Bontang Mangrove Park, ruang konservasi di tengah kawasan industri

      Bontang Mangrove Park, ruang konservasi di tengah kawasan industri

      Sabtu, 27 Desember 2025 16:00

      Samarinda bangun sepuluh unit insinerator untuk tekan volume sampah

      Samarinda bangun sepuluh unit insinerator untuk tekan volume sampah

      Selasa, 23 Desember 2025 14:49

Jokowi Juga Kesal IMB Diganti PBG - Catatan Rizal Effendi*

Selasa, 24 Januari 2023 11:28 WIB

Jokowi Juga Kesal IMB Diganti PBG - Catatan Rizal Effendi*

Ilustrasi ketika masih berlaku IMB (Antaranews Kaltim/HO/RzE)

Namanya kok gonta-ganti dan ruwet? Cukup namanya dua kata saja, Izin Gedung, sudah!!

Samarinda (ANTARA) - SAYA bertemu seorang pengusaha senior dari Balikpapan beberapa pekan lalu dalam acara APINDO Kaltim.

Dia mengomel habis-habisan soal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang belakangan diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dia mengaku kesal urusannya ribet dan memakan waktu yang lama. “Apa gunanya ada kantor perizinan terpadu dan OSS? Buktinya, kita harus lagi datang ke instansi lain. Sudah ke sana kemari, lama lagi,” katanya dengan mata melotot.

Terus terang saya tak bisa menjawab apa yang dia keluhkan saat itu. Karena kebijakan PBG terbilang baru. Waktu saya masih menjadi wali kota, urusan izin membangun rumah, kantor, ruko dan gedung lainnya masih dengan IMB.

Keluhan yang sama tempo hari juga disampaikan anak muda yang sering mendampingi saya. Dia lagi membangun rumah kecil 6 kali 6 di Balikpapan Regency. Lalu mengurus PBG-nya.

Dia bingung banyak instansi yang harus didatanginya. Dari kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), kemudian harus ke kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota (DPPR), kemudian ke kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan terakhir kembali ke BPMP2T.

Itu tidak bisa diselesaikan satu dua hari. Ada indikasi berbulan. Dia juga sebelumnya harus berurusan dengan tetangga, ketua RT, dan Lurah. Lalu harus mencari konsultan ahli bersertifikat.

Kalau tidak, gambar dan perhitungan teknisnya tidak bisa dibahas oleh Tim Ahli Bangunan (TABG) atau Tim Pemeriksa Ahli (TPA), yang menunggu di DPU.
Walaupun nanti pendaftaran resminya melalui aplikasi simbg.go.id, toh dalam berbagai pengurusan dokumen yang dibutuhkan di beberapa instansi tersebut tetap harus dilakukan dengan tatap muka.

Misalnya, dia harus mendapatkan surat keterangan rencana kota (KRK) dari DPPR, harus diawali dengan peninjauan ke lapangan.

“Waduh ternyata sekarang susah, Pak,” kata anak muda tersebut.

Masalah pengurusan PBG yang ribet, sebenarnya sudah disuarakan Komisi I DPRD Balikpapan, Agustus tahun lalu.

Mengutip pemberitaan Busam.ID, Ketua Komisi I Laisa mengungkapkan adanya keluhan masyarakat soal pengurusan PBG yang memakan waktu terlalu lama dan adanya persyaratan yang terlalu memberatkan di antaranya kewajiban menyertakan persyaratan konsultan yang diminta DPU.

Karena itu, Komisi I mendesak Pemkot membuat regulasi yang bisa mempercepat proses pembuatan PBG.

Selain memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi izin tempat usaha, juga berdampak dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi.

Pengarahan Presiden Jokowi kepada kepala daerah seluruh Indonesia di Sentul. (Antaranews Kaltim/HO/RzE)

Keluhan masyarakat soal PBG pengganti IMB ternyata sudah sampai ke telinga Presiden Jokowi. Berarti masalahnya memang sudah menasional atau terjadi di seluruh daerah.

Hal itu dia ungkapkan di depan seluruh kepala daerah se-Indonesia, yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia di Sentul City, Bogor, Selasa (17/1) lalu.

"Namanya kok gonta-ganti dan ruwet? Cukup namanya dua kata saja, Izin Gedung, sudah!!" kata Presiden dengan mimik serius.

Menurut Kepala Negara, bukan nama yang penting, tetapi yang dibutuhkan masyarakat, terutama kalangan investor adalah proses pengurusan izin yang bisa rampung dengan segera.

"Jadi penyelesaiannya yang cepat, bukan namanya yang harus gonta-ganti," tandasnya. Berkaitan dengan hal ini, Jokowi menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota segera menyelesaikan masalah ini. “Silakan segera dibenahi,” begitu perintahnya.

PBG sendiri sebenarnya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PP itu ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi tanggal 2 Februari 2021.

PP Nomor 16 Tahun 2021 merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. IMB atau PBG sebenarnya tujuannya sama. Memberikan izin kepada siapa pun yang ingin mendirikan atau mengubah bangunan. Hanya PBG penekanannya pada standar teknis bangunan gedung.

JUGA PUSING
Beberapa kepala daerah mengaku pusing juga dengan diterapkannya PP 16, yang menimbulkan banyak keluhan masyarakat. PP itu dinilai tujuannya baik, tapi dalam pelaksanaannya diakui memang ribet sehingga seolah-olah
Pemda yang mempersulit pengurusan PBG.

Sudah dituding mempersulit, kata seorang kepala daerah, ada lagi dampak lain yang dialami Pemda, yaitu pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan juga menurun. Karena orang tak gampang dapat PBG. Jadi seperti kata pepatah, sudah jatuh ketimpa tangga.

Karena itu agak aneh kalau dalam masalah ini Jokowi “menembak” kepala daerah. Karena yang membuat regulasi PBG dari Pemerintah Pusat. Tapi bisa jadi Presiden ingin mengingatkan semua instansi yang mengurusi, baik di daerah maupun di pusat agar melakukan evaluasi bersama-sama sehingga PBG bermanfaat dan bukan jadi penghambat.

Salah satu masalah krusial dalam pengurusan PBG adalah kewajiban pemohon menggunakan tenaga konsultan bangunan yang bersertifikat. Tidak seperti dalam pengurusan IMB, cukup dari tenaga yang berpengalaman sepanjang bisa menggambar dan menghitung.

Bagi pemohon pendirian bangunan besar seperti kompleks perumahan, gedung bertingkat tentu hal ini tidak terlalu masalah. Mereka sudah tahu kewajibannya. Tapi bagi pemohon rumah kecil atau bangunan sederhana, benar-benar ribet dan tidak gampang terutama soal mendapatkan konsultan bersertifikat termasuk urusan biayanya.

Ilustrasi (Antaranews Kaltim/HO/RzE)

Saya mendengar waktu Dirjen Perumahan Kementerian PUPR datang ke Balikpapan tahun lalu, sejumlah daerah di Kaltim termasuk Pemkot Balikpapan sudah menyampaikan persoalan ini.

Mereka mengusulkan dilakukan klasifikasi dan pengecualian bagi bangunan berskala kecil atau pemohon yang berpendapatan rendah. Tapi waktu itu Dirjen mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut.

Dalam PP 16, pemohon PBG memang mendaftar dulu melalui simbg.do.id dengan menyiapkan dokumen data pemohon, data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis.

Dalam menyiapkan data bangunan gedung dan dokumen rencana teknis, pemohon harus berhubungan dengan konsultan perencana. Dia yang membantu pemohon menyiapkan rencana teknis yang dibutuhkan.

Lalu dibahas atau diperiksa oleh tim yang bernama Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Penilai Ahli (TPA).

TPT yang melakukan pemeriksaan untuk bangunan gedung berupa rumah tinggal tunggal satu lantai dengan luas paling besar 72 meter persegi dan rumah tinggal tunggal dua lantai dengan luas lantai paling banyak 90 meter persegi.

Sedang TPA yang akan melakukan pemeriksaan atas dokumen rencana teknis untuk bangunan gedung selain dari bangunan gedung yang diperiksa oleh TPT. Yang dinilai adalah dokumen rencana arsitektur dan dokumen rencana struktur, mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing).

Apabila dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, maka dinas terkait (DPU) akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan pernyataan tertulis kepatuhan terhadap persyaratan teknis.

Rekomendasi tersebut juga akan menentukan biaya wajib yang harus dibayarkan pemohon.

Selanjutnya BPMP2T akan menetapkan nilai retribusi daerah. Setelah proses pembayaran retribusi dilakukan pemohon, maka baru dilakukan penerbitan PBG.

PBG bisa dicabut di antaranya kalau pemohon dalam waktu tertentu tidak melakukan pembangunan atau ternyata melakukan penyimpangan dan perubahan dari dokumen teknis yang sudah ditetapkan.

Bisa juga ditegur, tapi bisa juga sampai tahap pembongkaran paksa terhadap bangunan yang dibangun.

Kelihatannya normal-normal saja proses permohonan atau penerbitan PBG. Tapi dalam praktiknya banyak faktor kesulitan yang dihadapi pemohon.

Karena itu memang PP 16 serta kebijakan Pemda dalam masalah ini harus dibahas kembali seperti harapan Presiden.

Menurut saya, soal izin atau meminta tanda tangan tetangga, RT dan Lurah cukup diwakili RT saja. Juga permintaan surat KRK dari DPPR ditiadakan saja. Itu urusan ke dalam Pemda.

Ketika pemohon mengajukan permohonan PBG ke DPMP2T, otomatis DPPR memberikan masukan apakah permohonan bisa diproses atau tidak berkaitan dengan tata ruang. Jadi tidak usah pemohon yang datang ke sana.

Yang repot juga soal berhubungan dengan konsultan perencana. Mungkin dalam kasus TPT, yang terpenting dari pemohon bisa menyajikan data teknis yang dibutuhkan.

Konsultannya boleh saja dari tenaga berpengalaman walaupun tidak memiliki sertifikat keahlian. Kemudian ada standar biaya. Supaya konsultan tidak semena-mena menentukan tarif karena sekarang sangat dibutuhkan. Apalagi kalau konsultan perencananya terbatas atau tidak banyak.

Pemda juga harus mematok dan memberikan keyakinan kepada pemohon bahwa masa proses PBG bisa selesai beberapa hari. Satu minggu, dua minggu atau satu bulan. Jadi mudah mengevaluasi jika tak sesuai target waktu.

Biar petugas atau staf yang mengurusi masalah ini juga punya komitmen tinggi dalam memprosesnya. Waktu IMB dulu, kalau tidak salah 14 hari kerja.

Juga yang perlu diwaspadai dan diperhatikan aspek pengawasan proses PBG. Tidak tetutup kemungkinan pemohon harus mengeluarkan biaya ekstra alias biaya tidak resmi demi kelancaran dan kecepatan penerbitan PBG-nya.

Untuk kepentingan investor seperti yang ditekankan Presiden Jokowi, Pemda harus menyadari betul bahwa kecepatan penerbitan PBG juga berdampak positif terhadap investasi.

Jika sebuah industri cepat dilaksanakan, maka multiplier effects-nya sangat banyak dan beruntun. Mulai pembukaan lapangan kerja, kemajuan dunia usaha sampai pemasukan negara atau daerah melalui pajak.

Istilah PBG memang tidak lazim. Saya kira PBG itu, Persetujuan Beli Gas. Kita sudah berpuluh tahun akrab dengan nama IMB. Tak salah kalau Presiden Jokowi akhirnya bemamai atau mengomel. Walaupun PBG dia juga yang menandatanganinya.(*)

*Wartawan Senior Kaltim & Wali Kota Balikpapan dua periode

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Anggota DPRD Samarinda minta Pemkot beri contoh soal IMB

Anggota DPRD Samarinda minta Pemkot beri contoh soal IMB

7 November 2021 20:15

Komisi III imbau masyarakat tertib urus IMB

Komisi III imbau masyarakat tertib urus IMB

6 November 2021 13:16

Pertanyaan pancasila atau Al Quran  karena nilai IMB-profiling jeblok

Pertanyaan pancasila atau Al Quran karena nilai IMB-profiling jeblok

20 Juni 2021 08:44

DPMPTSP Paser telah terbitkan 247 surat IMB

DPMPTSP Paser telah terbitkan 247 surat IMB

20 Januari 2021 21:56

Realisasi pemutihan IMB di Penajam baru 70 persen karena COVID-19

Realisasi pemutihan IMB di Penajam baru 70 persen karena COVID-19

21 Juli 2020 10:20

Warga Penajam ikut program pemutihan IMB

Warga Penajam ikut program pemutihan IMB

7 November 2019 14:03

Penajam Paser Utara gulirkan program pemutihan IMB

Penajam Paser Utara gulirkan program pemutihan IMB

5 Oktober 2019 14:47

Tanpa IMB Satpol PP Paser stop pembangunan di jalan Sudirman

Tanpa IMB Satpol PP Paser stop pembangunan di jalan Sudirman

25 Juli 2019 21:14

Terpopuler

Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

Jadwal Super League: Persija vs Persijap, Persik vs Persib

Borneo FC taklukan PSM Makassar 2-1, Pesut Etam rebut posisi puncak

Borneo FC taklukan PSM Makassar 2-1, Pesut Etam rebut posisi puncak

Otorita siapkan area pendidikan sebagai layanan terpadu di IKN

Otorita siapkan area pendidikan sebagai layanan terpadu di IKN

Pemkab: Perusahaan terancam sanksi tidak terapkan UMK-UMSK di Penajam

Pemkab: Perusahaan terancam sanksi tidak terapkan UMK-UMSK di Penajam

Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

Top News

  • Glamping mengasyikkan di Pantai Ambalat

    Glamping mengasyikkan di Pantai Ambalat

    4 Januari 2026 16:50

  • Borneo FC taklukan PSM Makassar 2-1, Pesut Etam rebut posisi puncak

    Borneo FC taklukan PSM Makassar 2-1, Pesut Etam rebut posisi puncak

    4 Januari 2026 16:32

  • Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

    Pembangunan IKN 2026 gunakan anggaran Rp6 triliun

    3 Januari 2026 13:48

  • OIKN ajak masyarakat tanam pohon di kawasan IKN

    OIKN ajak masyarakat tanam pohon di kawasan IKN

    3 Januari 2026 13:46

  • Rencana relokasi Pelabuhan Samarinda

    Rencana relokasi Pelabuhan Samarinda

    2 Januari 2026 14:14

Antara News kaltim
kaltim.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Kaltim
  • Ekonomi & Pariwisata
  • Olahraga
  • English Version
  • Lintas Daerah
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA