Samarinda (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Markaca meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kaltim, untuk memberi contoh soal pembangunan di Kota Tepian harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Meskipun Pemkot Samarinda memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin, namun harus tetap memiliki izin melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada dan itu menjadi contoh bagi yang lain,” katanya di Samarinda, Minggu.
Ia mengatakan berdasarkan peninjauan di lapangan, anggota DPRD Samarinda sering menemukan pembangunan oleh pihak swasta “banyak jadi pembalap” terkait persoalan IMB
"Bangun dulu baru izin belakangan. Nah ini kan sudah menyalahi aturan, herannya tetap bisa berjalan, saya juga bingung," ungkap Markaca.
Markaca atas nama Komisi III DPRD Samarinda mengimbau siapa saja yang ingin membangun harus melengkapi terlebih dahulu izinnya agar tidak menuai polemik di masyarakat.
"Yang harus kita galakkan adalah taat peraturan, terutama ketika pemerintah yang membangun harus menjadi contoh," tegasnya.
Dia menyebutkan Komisi III selalu tanggap ketika mendapat aduan masyarakat. Karena pokok fungsi Komisi III ada di situ. Komisi III sensitif ketika ada aduan, segera ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan.
Dirinya juga menekankan dan menjadi catatan adalah di era Wali Kota Samarinda Andi Harun perizinan tidak mudah diberikan karena akan ditinjau terlebih dahulu.
"Karena pak Wali Kota ingin pembangunan di Kota Samarinda adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan, bukan pembangunan asal bangun saja," tuturnya.
Markaca juga menegaskan Wali Kota Andi Harun menginginkan pembangunan harus disesuaikan fungsinya, jangan sampai kawasan industri namun di tengahnya ada rumah-rumah.
"Kita semua berharap di bawah kepemimpinan Pak Andi Harun, mudah-mudahan Samarinda akan mengarah kepada perubahan dan lebih baik lagi," tutupnya.