Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda memantau distribusi makanan kedaluwarsa di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Kepala BBPOM Samarinda, Wirda Zein, ditemui di sela-sela uji makanan mengandung bahan berbahaya yakni, boraks, formalin dan rhodamin di Pasar Ramadhan GOR Segiri Samarinda, Senin sore mengatakan, dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan sejumlah makanan kedaluwarsa yang masih dijual di sejumlah toko.
"Pekan ini, kami menfokuskan pemantauan pada tingkat distribusi dan telah melakukan pengecekan di sejumlah toko di Kota Balikpapan yang dilakukan atas kerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur serta Kota Samarinda," ungkap Wirda Zein.
Selain makanan dan minuman kedaluwarsa, kata Wirda Zein, BBPOM Samarinda yang memiliki wilayah kerja di 14 kabupaten kota di Kaltim juga mengawasi distribusi makanan yang tidak memiliki izin edar.
Pada pemantauan yang dilakukan petugas BBPOM di Kota Balikpapan lanjut dia, ditemukan produk susu yang telah kedaluwarsa tapi masih dijual di sebuah toko.
"Pemilik toko diberi pengarahan selanjutnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, sedangkan barang kedaluwarsa tersebut kami sita untuk segera dimusnahkan," kata Wirda Zein.
Pengawasan distribusi makanan dan minuman dan yang tidak memiliki izin edar itu dilakukan setiap pekan.
Pihak BBPOM Samarinda juga tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai produk makanan dan minuman asal Malaysia yang masuk ke Kaltim.
"Namun, kami juga meminta peran aktif masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya makanan dan minuman yang dijual di toko maupun pasar modern sudah memasuki masa kedaluwarsa, termasuk barang impor atau makanan dan minuman asal Malaysia," katanya.
Pihaknya juga telah mengingatkan para pemilik toko maupun supermarket agar segera mengembalikan makanan dan minuman yang telah memasuki tenggat waktu ke distributor sehingga segera diganti.
BBPOM Samarinda Pantau Distribusi Makanan Kedaluwarsa
Senin, 30 Juli 2012 19:17 WIB