Penajam Paser Utara (ANTARA) - Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan gaji dan tunjangan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi penerimaan 2024.
"Gaji dan tunjangan gaji yang disiapkan pada APBD 2025 ditentukan berdasarkan golongan pegawai, gaji lulusan SMA/SMK sederajat dengan sarjana, tentu berbeda,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam, Kamis.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan penerimaan CPNS dan PPPK 2024 dengan 850 formasi, yang terbagi 223 formasi CPNS diterima 171 orang, dan 627 formasi PPPK diterima tahap pertama 525 orang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengusulkan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk penerbitan nomor induk pegawai (NIP).
Besaran gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK yang dialokasikan tidak ada perbedaan, jelas dia, gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan golongan dan beban kinerja.
"Anggaran gaji dan tunjangan sudah disiapkan, terhitung mulai bekerja sampai akhir tahun anggaran,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana membagikan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei 2025, karena terhitung mulai tanggal bekerja yakni awal Juni 2025.
Anggaran gaji beserta tunjangan telah dialokasikan berdasarkan data peserta yang lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024 dari BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pemerintah kabupaten sudah siapkan dana gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK yang dibayarkan lolos pada penerimaan 2024 sesuai data dari BKPSDM," demikian Muhajir tanpa menyebut lebih detail besaran anggaran gaji dan tunjangan yang telah disiapkan itu.(Adv)
