Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menerapkan pembayaran retribusi pasar secara digital di Pasar Induk Penajam dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"Pembayaran retribusi pasar secara digital sebagai upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto saat ditanya terkait penerapan pembayaran retribusi pasar melalui QRIS di Penajam, Minggu.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi pelayanan publik di sektor perdagangan tradisional, sekaligus mendukung inklusi keuangan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Digitalisasi digitalisasi pembayaran retribusi merupakan solusi efektif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi tata kelola keuangan kabupaten, sekaligus mengurangi potensi kebocoran retribusi, melalui QRIS pembayaran retribusi langsung tercatat masuk ke kas daerah.
"Digitalisasi akan kurangi kesalahan petugas maupun praktik tidak transparan dalam pemungutan retribusi,” jelasnya.
Edukasi juga diberikan kepada pedagang Pasar Induk Nenang menyangkut teknis penggunaan QRIS, lanjut dia, termasuk simulasi transaksi menggunakan aplikasi dompet digital.
Baca juga: Penggunaan QRIS di Mahulu naik tertinggi di Kaltim
Sistem QRIS telah dilengkapi dengan standar keamanan tinggi, timpal dia lagi, seluruh transaksi terlindungi dan dapat dipantau oleh otoritas keuangan yang berwenang
Sistem pembayaran non-tunai sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah tren penurunan penggunaan uang fisik secara global, penerapan QRIS dinilai sejalan dengan visi Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mengakselerasi transformasi digital.
Seluruh aktivitas transaksi publik ke depan bakal beralih ke sistem digital karena bukan hanya soal kemudahan, kata Margono Hadi Susanto, tapi juga bagian dari penguatan sistem akuntabilitas keuangan kabupaten.
Penerapan QRIS di Pasar Induk Penajam diharapkan menjadi proyek percontohan bagi pasar-pasar tradisional lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk beralih ke sistem digital, dan tercatat realisasi retribusi pasar induk tersebut pada 2024 mencapai Rp23,8 juta dari target keseluruhan Rp33,6 juta.
Pedagang Pasar Induk Nenang antusias dengan penetapan pembayaran retribusi pasar melalui QRIS tersebut, menurut Farida, salah satu pedagang, sangat praktis dan cepat untuk melakukan pembayaran.
Baca juga: BI Kaltim kampanyekan donasi non-tunai untuk ponpes