Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui anggota Komisi II Nidya Listiono menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didalamnya terdapat pemborosan anggaran pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) senilai Rp37 miliar.
Anggaran tersebut diduga digunakan untuk keperluan gaji bagi pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan.
“Kedepan kita berharap akuntabilitas perusda harus lebih baik dan hasilnya akan maksimal,” kata Nidya Listiyono.
Ia menambahkan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Pemprov dalam rangka mempertanyakan perkembangan proses seleksi jajaran Direksi Perusda, terkhusus PT MMPKT dan akan mengusulkan kepada ketua komisi II agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami ingin meminta penjelasan terkait potensi penyalahgunaan dana dari PI sehingga tidak memunculkan polemik baru pada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, politisi muda Golkar tersebut menegaskan jika anggaran Rp37 miliar tersebut diminta untuk dikembalikan ke kas daerah, maka harus dilaksanakan, tapi jika itu sudah digunakan maka tentu ada pertanggung jawabannya.
"Kami harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat karena saya yakin bahwa MMP juga punya Administrasi, team keuangannya. Kita tunggu saja, agar tidak berpolemik panjang maka kita akan panggil dalam waktu dekat,” tutupnya.