Banjarmasin (ANTARA) - Calon gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana melaporkan lawannya Cagub-Cawagub Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) karena dinilai telah melakukan 107 pelanggaran.
"Saya malam ini datang sendiri ke Bawaslu melaporkan pelanggaran dari Cagub 01 Sahbirin Noor dan Muhidin," kata Denny di Banjarmasin, Selasa malam.
Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, kubu lawannya dalam Pilkada Kalsel 2020 itu telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga konsekuensi hukumnya dapat dibatalkannya pencalonan pasangan nomor urut 01.
Hingga berita ini ditulis pihak Bawaslu Kalsel masih menggelar rapat membahas laporan Denny Indrayana.
Sementara Ketua tim pemenangan Sahbirin-Muhiddin, Rifky Nizami Karsayuda menyatakan pihaknya akan menghadapi sekaligus mengingatkan kepada pelapor agar jangan menjadikan arena pilgub sebagai ajang mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan.
"Bagi kami di tim, kami akan taat pada prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tetapi, kami tak mau, publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermalukan dan menyulut emosi mereka," katanya.
Rifky pun berharap semua pihak bisa menahan diri dan memperlihatkan kualitas kepemimpinan dan kedewasaannya kepada masyarakat Banua Kalimantan Selatan.