Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyita sebanyak 223,39 gram sabu-sabu dari tiga pengedar yang ditangkap.
"Selain sabu-sabu yang dikemas dalam 45 paket kecil siap edar, kami juga menyita 66 butir pil ekstasi seberat 24,42 gram," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Jumat.
Pengedar pertama yang ditangkap berinisial MM (34) pada Jumat (17/2) di rumahnya, Jalan Intan Sari, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 34 paket sabu-sabu seberat 117,48 gram.
Kemudian pengedar kedua pada hari yang sama (Jumat) berinisial PD (38) ditangkap di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin, menyimpan tujuh paket sabu-sabu seberat 7,39 gram.
Sedangkan pada Selasa (14/2), tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko menangkap pengedar berinisial
RH (37) di Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, dengan barang bukti empat paket sabu-sabu seberat 98,52 gram dan 66 butir ekstasi logo Monkey warna ungu seberat 24,42 gram.
Kapolresta memerintahkan kasus ketiga tersangka agar terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan bandar di atasnya.
Mereka yang ditangkap, papar dia, hanya kurir yang mendapatkan perintah dari jaringannya untuk mengedarkan narkoba.
Untuk ketiga tersangka, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.