Banjarmasin (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyita 127,08 gram sabu-sabu dari empat buruh serabutan yang merupakan jaringan berbeda.
"Keempat tersangka berinisial DR (49), AM (52), RD (39) dan AS (49) ditangkap terpisah di Banjarmasin saat melakukan transaksi penjualan sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin, Rabu.
Tim yang dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko itu awalnya menangkap DR di Jalan Putri Junjung Buih Banjarmasin dengan barang bukti 9,26 gram sabu-sabu.
Kemudian polisi meringkus tersangka AM dengan barang bukti sembilan paket atau 6,34 gram sabu di Jalan Veteran Banjarmasin.
Selanjutnya, polisi menciduk RD bersama barang bukti 2,36 gram sabu di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin.
Terakhir, anggota membekuk AS ketika bertransaksi satu paket besar sabu-sabu seberat 109,12 gram di Jalan Veteran depan Pasar Kuripan Banjarmasin.
Sabana mengakui para buruh serabutan hingga pemuda pengangguran kerap dijadikan jaringan pengedar sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu.
"Kami terus ingatkan jangan sampai tergoda bujuk rayu untuk ikut terlibat mengedarkan narkoba untuk alasan apapun karena cepat atau lambat pasti tertangkap," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Terhadap keempat tersangka, penyidik menjerat mereka Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.