Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Tengah Kalimantan Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ML (37) lantaran menyimpan 324,42 gram sabu-sabu di rumahnya Jalan Pasar Lama, Kota Banjarmasin.
"Tersangka berinisial ML (37) ditangkap pada Jumat (10/2) dengan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu berat total 324,42 gram," kata Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah di Banjarmasin, Kamis.
Pujie menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting mengembangkan kasus narkoba tersangka RH yang merupakan suami dari ML.
Awalnya, polisi mengejar RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor DPO/02/II/2023/Resnarkoba tertanggal 10 Februari 2023.
Namun saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri dan didapati barang bukti sabu-sabu yang diakui milik suaminya.
"Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri," tutur Kapolsek Banjarmasin Tengah.
Untuk tersangka ML kini ditahan dan dijerat penyidik Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemberantasan tindak pidana narkoba menjadi atensi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo dengan menggelorakan tiada hari tanpa tangkapan pengedar narkoba.