Samarinda (Antaranews Kaltim) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, secara resmi memberhentikan Nusyirwan Ismail dari jabatan wakil wali kota pada rapat paripurna yang digelar Kamis.
Nusyirwan Ismail diberhentikan dengan alasan berhalangan tetap karena meninggal dunia akibat terkena serangan stroke pada 27 Februari 2018.
Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif menjelaskan bahwa pemberhentian itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.
"Pasal 176 ayat 1 undang-undang itu menyatakan bahwa wakil wali kota akan diberhentikan jika meninggal dunia dan/atau atas permintaan sendiri," ujarnya.
Selanjutnya, pengisian jabatan wakil wali kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Alphad mengatakan setelah rapat paripurna pemberhentian, selanjutnya DPRD Kota Samarinda akan menjadwalkan pemilihan calon wawali pengganti.
"Tiga partai pengusung yakni Demokrat, PKS dan Nasdem akan menyodorkan dua nama calon kepada DPRD," tambah Alphad usai paripurna.
Untuk teknis pemilihannya, lanjut Alphad, DPRD Kota Samarinda akan membentuk panitia khusus yang bertugas menggodok tata tertib mekanisme pemilihan wawali.
"Langkah ini ditempuh karena belum ada peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan DPRD hanya memilih satu dari dua calon yang diusulkan partai politik, tidak mengintervensi calon wawali.
"Secara teknis, kemungkinan dilakukan melalui voting (pemungutan suara) jika tidak ditemukan kata sepakat. Tapi, bisa saja aklamasi kalau dua nama itu lalu mengerucut jadi satu nama," tegas Alphad.
Sementara itu, Partai Nasdem sebagai salah satu dari tiga parpol yang memiliki hak mengusung nama calon telah membuka pendaftaran bakal cawawali pada 19-21 Maret 2018.
Sebanyak 11 orang pelamar telah mengembalikan formulir dan berkas pendaftaran kepada panitia seleksi bacawawali. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, ada politisi, mantan wakil bupati, mantan birokrat, dan masyarakat umum.(*)
Baca juga: Nasdem belum usulkan calon pengganti wawali Samarinda
Baca juga: Ribuan pegawai dan warga lepas jenazah Nusyirwan