Sejumlah mahasiswa berusaha menarik pagar saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Kalimantan Timur di Samarinda, Senin (26/8/2024). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut pengesahan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset, pengesahan RUU masyarakat adat, Penolakan Hak Guna Usaha (HGU) 26 Ribu Hektare Tambang oleh PBNU di PT Kaltim Prima Coal (KPC), menuntut pertanggungjawaban Presiden Joko WIdodo dan DPR, hingga mengecam tindakan represif oleh aparat terhadap massa aksi demonstrasi. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat