Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan 38 surat keputusan batas desa dari enam kecamatan di daerah ini.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara H Marli, Selasa, menyatakan SK batas desa itu dapat mengurangi permasalahan yang timbul terkait tapal batas desa, salah satunya masalah sosial.
"Tidak gampang memproses batas desa hingga terbit SK ini. Saya harap ke depan, proses surat keputusan tersebut dapat berjalan lancar, sehingga desa yang belum memiliki SK batas desa bisa segera memilikinya," ujar Marli, saat menyerahkan SK Batas Desa untuk 38 desa kepada enam camat setempat.
Ia memberi apresiasi kepada tim Pemkab Kutai Kartanegara yang telah menyelesaikan hingga terbit 38 SK batas desa tersebut.
"Surat keputusan batas desa itu memastikan data penduduk desa. Batas yang definitif sangat diperlukan dalam memberikan kejelasan wilayah administrasi kepada aparatur dalam memberikan pelayanan publik, termasuk perencanaan pembangunan dan pendanaan pembangunan melalui alokasi dana desa maupun dana desa yang akan dikucurkan pemerintah daerah maupun pusat," ujar Marli.
Dia meminta pihak kecamatan yang menerima SK batas desa tersebut agar segera menyosialisasikannya kepada desa yang bersangkutan.
Kepala Sub-Bagian Tata Pemerintahan Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara Yani Wardhana mengatakan, SK batas desa yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari fasilitasi dan mediasi penataan batas wilayah desa/kelurahan yang dilakukan sejak tahun 2010, dengan pedoman Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sebanyak 237 desa/kelurahan yang difasilitasi, kata Yani Wardhana, sudah 142 desa/kelurahan atau 62,9 persen yang sampai proses SK, dan sebanyak 21 desa sampai pada proses surat penegasan.
"Sisanya ada 74 desa yang belum ditetapkan, ditambah 21 desa yang belum keluar SK tersebut, dan tahun ini juga akan diselesaikan sampai terbit SK," kata Yani Wardhana lagi.
Penerbitan SK batas desa tersebut, menurutnya, tidak menghilangkan hak-hak pribadi sesorang.
"Kami berharap pihak kecamatan yang bersangkutan agar menyosialisasikan SK tersebut kepada masyarakat desa," katanya.
Sebanyak 38 SK batas desa yang diserahkan tersebut, yaitu untuk Kecamatan Loa Kulu sebanyak tiga desa, Muara Badak sebanyak 10 desa, Kota Bangun 12 desa, Muara Kaman tiga desa, Tenggarong Seberang tiga desa, dan tujuh desa di Kecamatan Muara Wis. (*)