Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, mengintegrasikan atau mengalihkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, H Marli yang dihubungi di Tenggarong, Selasa menyatakan, integrasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat itu berlaku untuk seluruh masyarakat di daerah itu mulai 1 April 2016.
"Jadi, saat ini dibuka kesempatan kepada warga yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS namun sebelumnya masuk dalam tanggungan Jamkesda Kutai Kartanegara, agar segera mendaftar untuk peralihan ini," ujar Marli.
Ia mengimbau masyarakat yang telah memiliki kartu Jamkesda namun belum mendaftar menjadi peserta JKN-KIS atau masyarakat yang belum mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga apapun, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS Kutai Kartanegara selama bulan April 2016.
"Kami ingin, per 1 Mei 2016 seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, sudah menjadi peserta JKN-KIS Kutai Kartanegara sehingga pelaksanaan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menjadi mitra, berjalan sebagaimana mestinya," tutur Marli.
Hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah setempat kepada masyarakat. Dengan peralihan Jamkesda ke JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan itu, iuran bulanan perorangan masyarakat untuk layanan standar kelas III kepada BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh Pemkab Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Samarinda Endang Diarty mengatakan, masyarakat beserta anggota keluarga dapat menjadi peserta JKN-KIS dengan cara menyampaikan data (e-KTP dan Kartu Keluarga) melalui UPTD Jamkesda atau Dinas Sosial Kutai Kartanegara.
Dari data yang diserahkan masyarakat itu kemudian UPTD Jamkesda atau Dinas Sosial menyampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diterbitkan Kartu JKN-KIS Kutai Kartanegara.
"Pendaftaran paling lambat 30 April 2016. Jadi, kami meminta masyarakat agar segera mendaftarkan diri dan anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN-KIS Kutai Kartanegara," ujar Endang Diarty.
Berdasarkan data, tercatat 44.915 jiwa dari total keseluruhan masyarakat Kutai Kartanegara telah diintegrasikan ke JKN-KIS.
Msyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau Puskesmas yang terdapat di tiap kecamatan dan desa maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kutai Kartanegara.
Jumlah peserta sebanyak 44.915 jiwa tersebut, menurut Endang Diarty, merupakan hasil migrasi yang dilakukan dari sejumlah data yang diberikan oleh Pemkab Kutai Kartanegara sebanyak 405.288 jiwa yang termasuk dalam Jamkesda.
"Data yang berhasil dimigrasikan menjadi peserta JKN-KIS Kutai Kartanegara itu dikarenakan data masyarakat yang bersangkutan telah lengkap. Selanjutnya proses peralihan terus dilakukan dengan melengkapi data yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan dari calon peserta," katanya.
Bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS, namun belum memiliki kartu JKN-KIS dapat menggunakan Kartu Jamkesda yang dimiliki sebelumnya dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga pada saat penggunaan pelayanan kesehatan. Petugas akan melakukan mengecek data tersebut dengan data dari BPJS Kesehatan.
Begitu juga dengan masyarakat Kutai Kartanegara yang mengalami penolakan pelayanan kesehatan baik di tingkat FKTP dan FKRTL agar dapat melaporkan penolakan pelayanan kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat atau di BPJS Kesehatan Center yang terdapat di rumah sakit dan UPTD Jamkesda untuk mendapatkan solusi atas kendala tersebut.
"Untuk informasi terkait pelaksanaan Integrasi Jamkesda Kutai Kartanegara ke JKN-KIS, dapat menghubungi hotline Service 08164514695 (Samarinda) atau di nomor 085246727000 (Kukar)," kata Endang Diarty. (*)