Penajam (ANTARA Kaltim) - Proyek pembangunan jalur rel Kereta Api Borneo di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum berjalan optimal karena masih terkendala regulasi dari pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah masih terhambat aturan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan rel kereta api, sehingga sejak dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo akhir tahun lalu sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ungkap Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar di Penajam, Senin.
Menurut penjelasan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, lanjut ia, pembangunan rel kereta api tidak ada persoalan dan terus berjalan, namun belum adanya perubahan aturan tentang perkeretaapian menjadi faktor lambannya pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan rel Kereta Api Borneo oleh investor asal Rusia dengan nilai investasi hingga Rp72 triliun tersebut terkendala Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perkeretaapian.
Pada regulasi itu disebutkan kereta api khusus harus memiliki tambang sendiri atau harus mengangkut hasil tambang sendiri dan tidak boleh hasil tambang perusahaan lain.
Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Perhubungan terkait perkerataapian tersebut tidak relevan, karena tidak mungkin satu perusahaan tambang memiliki jalur kereta api sendiri untuk mengangkut hasil tambangnya.
"Sehingga proyek pembangunan rel kereta api sepanjang 900 kilometer yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu lima tahun itu diperkirakan akan mundur," kata Yusran Aspar.
Ia menegaskan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi harus mendesak pemerintah pusat untuk mengubah aturan tentang perkeretaapian tersebut, agar proyek kereta api pertama di Kalimantan Timur itu dapat rampung tepat waktu.
Kecuali proyek rel kereta api, tambah Yusran Aspar, sejumlah proyek besar di Kawasan Industri Buluminung (KIB) Penajam Paser Utara juga tetap berjalan, meskipun prosesnya masih sebatas pembebasan lahan, perencanaan fase jalan dan survei. (*)
Pembangunan Rel KA di Penajam Terkendala Regulasi
Senin, 30 Mei 2016 20:28 WIB