Bontang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang berhasil menangkap pelaku perampokan yang menggunakan senjata tajam, pada sebuah ruko di Kecamatan Bontang Barat.
"Pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (15/2), di salah satu ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sekitar pukul 14.30 Wita," ucap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, di Bontang, Selasa.
Alex menjelaskan korban bernama Umi Wahyuda (58) saat itu sedang berada di dalam ruko. Kemudian pelaku masuk ke dalam dan langsung mengeluarkan parang dari tasnya.
Kemudian pelaku menempelkan parang tersebut ke leher korban dan melarang berteriak.
Ia mengatakan, setelah mendapat informasi, pihak Polresta Bontang bergerak cepat melakukan penyelidikan atas laporan dari korban pemilik ruko. Tim gabungan Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Teluk Pandan, pada Senin (17/2).
Alex mengungkapkan, pelaku perampokan berinisial R (40), warga asal Samarinda yang sudah berdomisili di Bontang selama lima tahun.
"Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp3 juta serta satu unit handphone Realme 9 Plus berwarna biru," katanya.
Ia menjelaskan, dalam operasi itu, Polresta Bontang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan dalam aksi kejahatan, sepeda motor Suzuki Spin merah dengan nomor polisi KT 2263 PN, tas ransel warna oranye, celana panjang coklat, serta hoodie abu-abu biru yang dikenakan pelaku.
Lanjutnya, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ujar Alex.