Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan program pengurangan emisi dengan biaya dari Bank Dunia melalui pola Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) merupakan program nyata membangun Kaltim secara berkelanjutan.
"Program FCPF-CF merupakan bagian dari komitmen Provinsi Kaltim untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman di Samarinda, Kamis.
Program FDPF, lanjut ia, juga merupakan wujud nyata dari komitmen bersama dalam mengurangi deforestasi lahan dan degradasi hutan, sekaligus memastikan pembangunan hijau yang berkelanjutan.
Melalui konsep pembangunan hijau, lanjutnya, maka ekosistem dan kelestarian lingkungan tetap terjaga, sehingga daya dukung lingkungan tetap kuat mulai dari kesuburan tanah, sumber daya air, hingga udara yang segar, sehingga tingkat kesuburan perkebunan tetap terjaga.
Ia menyatakan program ini merupakan hasil Perjanjian Pembayaran Penurunan Emisi (ER-PA) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan FCPF-CF yang ditandatangani pada 25 November 2020, yakni menyepakati Provinsi Kaltim sebagai lokasi pelaksanaan utama.
“Dalam hal ini, Disbun Kaltim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim, memiliki peran strategis dalam pelaporan aktivitas REDD+, yakni kerangka kerja yang memungkinkan negara, swasta, dana multilateral, dan pihak lain membayar negara agar tidak menebang hutan," katanya.
Pada 2 September 2024, lanjutnya, Disbun Kaltim bekerja sama dengan Pokja Measurement, Monitoring, dan Reporting (MMR) FCPF-CF pada DLH Kaltim, menggelar bimbingan teknis tentang pengisian portal MMR untuk memastikan pelaporan berjalan sesuai standar.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan Evaluasi dan Sinkronisasi Kegiatan FCPF-CF Semester II 2024 pada Rabu (11/12), untuk evaluasi capaian kinerja Semester I 2024 dan memastikan pelaporan portal MMR selesai tepat waktu.
"Kami optimis program ini akan semakin matang dan berdampak positif pada implementasi pembangunan hijau di kabupaten maupun kota di Kaltim," kata Taufiq.
Dalam evaluasi kemarin, kata dia, juga dibahas prasyarat utama untuk mendapatkan pembayaran berbasis hasil (result-based payment) yakni penyelesaian ER - Monitoring Report kepada KLHK dan Penanggungjawab FCPF.