Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma mengatakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri mengalami gangguan sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kesulitan kendala dalam proses penginputan data SIPD untuk merealisasikan anggaran.
“Adanya gangguan pada SIPD , kami segera melakukan evaluasi agar semua anggaran dapat terealisasi,” kata Agus Hari Kesuma, di Sangatta, Sabtu.
“Adanya gangguan pada SIPD , kami segera melakukan evaluasi agar semua anggaran dapat terealisasi,” kata Agus Hari Kesuma, di Sangatta, Sabtu.
Ia menjelaskan keterlambatan dalam proses penginputan data di SIPD mempengaruhi realisasi anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berada di zona kuning dan merah. Oleh karena itu ia meminta masing-masing kepala OPD untuk segera mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Ia mengungkapkan pada tahun 2024 anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur mencapai angka Rp14,80 triliun. Agus mengingatkan agar setiap OPD untuk bersama-sama bekerja keras merealisasikan anggaran tersebut agar tidak menjadi Silpa yang besar.
"Kita tidak punya banyak waktu, segera cari cara agar target anggaran bisa tercapai," katanya.
Agus juga meminta setiap perangkat daerah agar tidak hanya fokus pada target fisik dan anggaran, tetapi juga pada kualitas hasil yang dicapai.
“Artinya harus dipastikan bahwa capaian program pembangunan berkualitas, bukan hanya sekadar angka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Insan Bowo Asmoro, mengungkapkan bahwa sejumlah OPD melaporkan kesulitan dalam mengakses dan menggunakan SIPD.
“Sistemnya sering lambat, loading-nya lama, sehingga proses pencairan dana menjadi terhambat,” tuturnya.
Insan menjelaskan lambatnya sistem SIPD berdampak signifikan pada realisasi program dan kegiatan yang telah direncanakan. Banyak program yang tertunda karena anggaran tidak dapat dicairkan tepat waktu.
Menurutnya, permasalahan ini cukup kompleks karena SIPD merupakan aplikasi nasional yang dikelola langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini menyulitkan Pemkab Kutim untuk menangani masalah tersebut secara mandiri.
"Kami telah melayangkan surat resmi kepada Kemendagri untuk meminta klarifikasi dan solusi. Semoga Kemendagri dapat menanggapi keluhan ini dan melakukan perbaikan pada sistem SIPD agar proses pencairan dana dan pelaksanaan program pembangunan di Kutim dapat berjalan lancar,” katanya.