Masyarakat Kelurahan Gersik Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diajak untuk memanfaatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) sebagai sarana penyampaian keluhan dan saran.
"Warga dapat lakukan pengaduan terkait ketidakpuasan pelayanan pemerintah lewat SP4N-LAPOR!," kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur Irene Yuriantini di Penajam, Kamis.
Sosialisasi dan pelatihan SP4N-LAPOR! kepada masyarakat yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur sejak 2023, mendukung pelaksanaan program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Sehingga, jelas dia, SP4N-LAPOR! juga penting sebagai wadah laporan bagi warga menyangkut kerusakan lingkungan atau aktivitas mengganggu hutan.
"Kami ajak masyarakat Kelurahan Gersik manfaatkan aplikasi layanan pengaduan itu sebagai tempat penyampaian keluhan dan saran," tambahnya.
Warga diharapkan dapat memanfaatkan SP4N-LAPOR! dengan baik karena bukan hanya sarana pengaduan, tetapi juga aplikasi untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat.
"Kami harap dengan keterbukaan informasi tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah dapat bertambah," ujarnya.
SP4N-LAPOR! menjamin pengaduan dan saran masyarakat dapat disalurkan kepada penyelenggara publik yang berwenang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui SP4N-LAPOR! seluruh pengaduan dan saran dari warga dapat ditangani dengan cepat, menurut dia, sesuai kewenangan masing-masing pengelola pelayanan publik.
"Aplikasi layanan pengaduan secara online itu terintegrasi pada setiap penyelenggara pelayanan publik pemerintah," ujarnya lagi.
Sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan di desa/kelurahan diharapkan dapat memberikan pemahaman, sehingga masyarakat memanfaatkan SP4N-LAPOR!, demikian Irene Yuriantini.