Paser (ANTARA) - Warga Desa Sungai Terik Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser yang berada di sekitar aktivitas pertambangan batu bara bisa melapor melalui aplikasi SP4N LAPOR! jika pihak perusahaan tambang melakukan pencemaran lingkungan.
Hal itu disampaikan pada saat sosialisasi aplikasi SP4N LAPOR! yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim sebagai kanal aduan masyarakat terhadap layanan pemerintah dan kondisi lingkungan.
"Aplikasi SP4N LAPOR! sangat bermanfaat, karena selama ini warga belum mengetahui mau menyampaikan keluhan tetapi takut," kata Sekretaris Desa Sungai Terik, Eliyanti, saat kegiatan sosialisasi yang digelar di aula Desa Sungai Terik, Selasa (15/10).
Menurut Eliyanti, selama ini warganya merasa takut jika ingin menyampaikan keluhan yang bernada negatif padahal itu untuk kemajuan desa.
"Aplikasi ini bisa digunakan karena internet di desa kami juga sudah terhubung, jadi sangat mendukung," katanya.
Ia menambahkan melalui SP4N LAPOR! masyarakat bisa menyampaikan pengaduan berkadar pengawasan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.
Sementara Pranata Humas Diskominfo Kaltim, Mardiasih, mengatakan Desa Sungai Terik merupakan salah satu penerima bantuan keuangan dari Bank Dunia melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).
"Jika ada pengurasan sumber daya alam oleh oknum atau perusahaan yang merusak lingkungan, bisa melapor ke SP4N LAPOR!," katanya.
Dikemukakannya masyarakat dapat melaporkan dampak negatif pencemaran lingkungan, kesehatan, dan estetika, melalui aplikasi tersebut.
"Masyarakat tidak perlu takut, karena bisa melapor tanpa mencantumkan nama atau identitas," ujarnya.
Menurutnya aplikasi SP4N LAPOR! untuk aduan masyarakat terkait layanan publik, kritik, dan saran, serta permintaan informasi.
Sekadar diketahui bahwa sosialisasi dan pelatihan aplikasi SP4N LAPOR! Di Desa Sungai Terik diikuti pegiat lingkungan, Ketua RT, karang taruna, pengelola bank sampah, dan pemuda setempat. (Adv)