Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur Agustianur menginstruksikan kepada BPBD tingkat kabupaten agar masyarakat dilibatkan dalam implementasi program dari Dana Bagi Hasil - Dana Reboisasi (DBH-DR).
"Libatkan masyarakat dalam forum diskusi untuk mendengarkan kebutuhan prioritas mereka," ujarnya di Samarinda, Minggu.
Agustianur juga menegaskan perihal tersebut kepada jajaran BPBD tingkat kabupaten saat sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam kebijakan Penggunaan Dana Reboisasi (DBH-DR) yang melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kutai Timur, baru-baru ini.
Dia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan program DBH-DR. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan langkah strategis untuk merumuskan rencana penggunaan dana yang tepat sasaran.
Agustianur juga menghimbau agar dana DBH-DR diprioritaskan untuk program edukasi yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebakaran hutan dan lahan, termasuk cara pencegahan dan penanggulangannya.
"Dana ini juga harus diinvestasikan untuk membangun infrastruktur yang mendukung pemadam kebakaran, seperti akses jalan menuju lokasi rawan kebakaran dan penyediaan alat pemadam," tambahnya.
Lebih lanjut, Agustianur mengingatkan pentingnya pemantauan dan evaluasi penggunaan dana secara transparan. Ia menyarankan agar masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut untuk memastikan akuntabilitas.
"Dengan cara ini, dana DBH-DR tidak hanya bermanfaat untuk pencegahan kebakaran, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya," tegasnya.
Agustianur menyampaikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat penting dalam mencegah bencana kebakaran.
"Masyarakat perlu memahami dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi. Hindari membakar sampah, terutama pada musim kemarau, yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan," jelasnya.
Ia optimistis bahwa dengan kepedulian bersama, masyarakat dapat mencegah kebakaran dan melindungi lingkungan serta keselamatan.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu.
Tujuannya adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.