"Kenaikan TPP bagi ASN direncanakan mulai Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kinerja para pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kondusif,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi, di Sangatta, Kamis.
Ia mengungkapkan usulan ini telah diajukan kepada Bupati dan setelah melalui berbagai pertimbangan, disetujui untuk diterapkan pada awal 2025.
Menurutnya kenaikan TPP tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim.
Lanjutnya, hal tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan, serta bentuk sinergi antara pemerintah dengan para ASN. Sehingga dapat menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutim.
"Penting bagi pemerintah untuk menjaga komunikasi yang baik dengan seluruh ASN, agar kebijakan ini berjalan mulus dan memenuhi harapan pegawai," kata Rizali.
Asisten Administrasi Seskab Kutim Sudirman Latief menambahkan kebijakan tersebut dilaksanakan secara bertahap. Pihaknya bekerjasama dengan Badan Riset Daerah (BRIDA) Kutim untuk merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional.
Terkait berapa persen kenaikan TPP untuk tahun depan masih dirumuskan, namun pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebanyak 30 persen untuk kesejahteraan pegawai.
“Alokasi 30 persen dari APBD Kutai Timur untuk belanja pegawai, termasuk TPP, merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN," ujar Sudirman.