Sangatta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) melalui satuan Reserse Narkoba mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami butuh sebanyak-banyaknya informasi. Mau benar, mau salah, tak jadi soal. Yang penting kami bisa telusuri. Justru itu bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan generasi muda," ucap Kasat Reserse Narkoba Kutim, IPTU Erwin Susanto, di Sangatta, Sabtu.
Ia menjelaskan bagi masyarakat umum yang turut aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, pihaknya akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Dia menegaskan bagi masyarakat yang melaporkan kasus narkoba, tidak ada sanksi yang diberikan. Bahkan jika laporan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan tetap menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan.
"Kalau ada rumah yang mencurigakan, ramai tengah malam, atau sering ribut, silakan lapor. Kami akan tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Identitas pelapor kami jaga sepenuhnya," tegasnya.
Informasi yang diberikan masyarakat sangat dibutuhkan pihak kepolisian untuk melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, Iptu Erwin juga mengajak para orang tua menumpas penyalahgunaan barang haram tersebut pada lingkup keluarga.
Dia mengatakan, agar para orang tua tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga. Ia menegaskan bahwa laporan dari keluarga bukan untuk tujuan pemidanaan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan pembinaan.
"Kalau ada orang tua melihat anaknya sering teler, barang-barang di rumah sering hilang, atau perilaku-nya berubah, segera laporkan ke Satresnarkoba. Laporan ini untuk pembinaan, bukan hukuman. Kalau hanya pengguna, anak tidak akan dipidana," tuturnya.
Menurutnya, langkah awal setelah laporan masuk adalah tes urine. Jika hasilnya positif, Satresnarkoba akan menjembatani proses rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari jerat narkoba tanpa harus melewati proses hukum yang memberatkan.
"Undang-undang melindungi orang tua yang melaporkan anaknya sebagai pengguna. Tidak akan ada proses pidana. Kecuali kalau anaknya terlibat sebagai bandar, itu baru lain cerita," katanya.
Polres Kutim ajak warga aktif laporkan kasus penyalahgunaan narkoba
Sabtu, 12 April 2025 21:33 WIB

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto. (Antara Kaltim/Muhammad Hafif Nikolas)