Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal menghapus sejumlah aset daerah senilai Rp613 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara (IKN) untuk diserahkan kepada pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan pemkab melakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir dihubungi di Penajam, Minggu, mengatakan pemkab melakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk wilayah IKN).
Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk wilayah IKN, seluruh aset itu akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan peraturan, aset daerah yang secara garis batas masuk wilayah IKN otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat.
"Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN nilainya sekitar Rp613 miliar," katanya.
Baca juga: Investor bangun hotel-stasiun-kafe di IKN, September
Aset-aset itu terdiri atas aset tanah dengan nilai Rp15 miliar, bangunan gedung, peralatan mesin, jalan, jaringan irigasi, dan sejumlah aset lainnya.
Dalam melakukan pencatatan aset daerah, kata Muhajir, pihaknya telah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, dan lainnya.
"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," tambahnya.
Dengan dipindahkannya ibu kota negara Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni Kecamatan Sepaku, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan pengamanan aset daerah.
Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Namun, aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat," imbuh Muhajir.
Baca juga: Terowongan terpadu IKN jadi panutan, menurut Kementerian PUPR