Samarinda (ANTARA Kaltim) - Jajaran Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi melalui website Pemprov Kaltim dengan alamat www.kaltimprov.go.id yang telah dikelola selama ini.
"Seiring dengan banyaknya jumlah kunjungan yang mengakses website ini, kami akan terus meningkatkan kualitas, dari segala hal, baik terkait infomasi berita maupun hal-hal yang berkaitan dengan berbagai bidang lainnya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat, Rabu (1/1).
Menurut dia, dalam satu tahun terakhir jumlah kunjungan di website ini, rata-rata mencapai 400 orang setiap hari yang berasal dari berbagai daerah bahkan pengunjung dari luar negeri.
Melihat kondisi ini, jajaran Biro Humas dan Protokol, khususnya yang menangani website akan terus meningkatkan layanan, selain menyajikan pemberitaan terbaru juga menggali berbagai informasi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga bisa diakses penguna di seluruh dunia.
Dia menyebutkan, lokasi pengunjung berdasarkan negara, memang masih didominasi dari Indonesia, namun yang menggembirakan pengunjung website ini juga berasal dari Amerika, Malaysia, Singapura, Belanda, Rusia, Belgia, Inggris, China, Thailand, Jepang, Norwegia, Jepang dan sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik .
Sementara itu, jika dilihat kunjungan berdasarkan asal kota, didominasi dari Kota Jakarta, disusul Samarinda dan Balikpapan serta sejumlah kota di tanah air, yakni Surabaya, Bogor, Malang, Yogjakarta, Surakarta dan lain sebagainya. Sedangkan pengunjung yang datang dari luar negeri, yakni berasal dari Los Angles, Bangkok, Kuala Lumpur, Tokyo, Guangzhou dan Perth.
Saat ini, kata Adiyat infomasi diolah dalam bentuk berita utuh, sehingga mudah dicerna dan dipahami pembaca atau pengunjung. Informasi yang disajikan pun terus diperbarui setiap hari.
Setiap hari, jumlah berita yang ditayangkan rata-rata 10 berita yang merupakan berbagai informasi terbaru dari berbagai kebijakan maupun kegiatan di lingkungan Pemprov Kaltim, baik yang disampaikan gubernur, wakil gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD dan jajaran instansi terkait lain.
"Melalui media ini kami berupaya menyampaikan informasi lebih cepat, akurat dan mudah dicerna oleh masyarakat melalui sarana teknologi informasi sekaligus sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," demikian S Adiyat. (Humas Prov Kaltim/santos)