Samarinda (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan uji publik dokumen rencana penanggulangan bencana guna mengulas serta mengumpulkan masukan mengenai strategi mitigasi dan penanganan bencana.
Uji publik draf rencana penanggulangan bencana yang berlangsung di Kota Samarinda, Kamis, melibatkan BPBD tingkat kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan relawan, akademisi, asosiasi pengusaha hutan, Forum Daerah Aliran Sungai, dan Wartawan Peduli Bencana (Wapena) di Kalimantan Timur.
"Dokumen rencana penanggulangan bencana ini kami susun sebagai langkah untuk mengenali risiko, penyadaran risiko, hingga perencanaan penanggulangan bencana," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur M Agus Hari Kesuma.
Uji publik dokumen rencana penanggulangan bencana mencakup penyampaian hasil kajian mengenai kawasan yang rawan mengalami bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan.
Menurut BPBD, bagian wilayah Kalimantan Timur yang rawan banjir meliputi Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Penajam Paser Utara.
Selain itu, menurut BPBD, ada 20 area yang tergolong rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
Agus menjelaskan bahwa rencana penanggulangan bencana mencakup tata kelola pada masa pra-bencana, semasa bencana, dan sesudah bencana.
"Kerangka kerja pra-bencana ini lebih menekankan pada upaya pengurangan risiko bencana," katanya.
Menurut dia, pengurangan risiko bencana mencakup program pencegahan, pengurangan kerentanan, serta peningkatan ketangguhan dalam menghadapi potensi bencana.
"Prinsip dalam kerangka kerja pra-bencana adalah partisipasi multi-pihak, keadilan, kesetaraan, profesional, kemandirian, efisiensi dalam penggunaan sumber daya, tepat sasaran, dan berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana," Agus menjelaskan.