Samarinda (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur berharap kantor pemerintahan yang ada di Pemprov Kaltim bisa mempelopori implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami berharap kantor pemerintahan bisa tercipta lingkungan yang bersih, sehat, nyaman, bebas dari asap rokok, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah wajib menerapkan KTR dan menyampaikan pesan KTR kepada setiap orang di kawasan kantor melalui poster, tanda larangan merokok, pengumuman, dan lain sebagainya," kata Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Hewan, Dinkes Kaltim Rachmadi pada Rapat Persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda, Senin.
Rachmadi menaruh harapan kepada 43 Organisasi Perangkat Daerah Kaltim dapat mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di OPD masing-masing.
"Kami akan melakukan penilaian langsung ke lapangan bersama dengan OPD dan 2 Organisasi Profesi yakni organisasi perkumpulan promotor penyuluh kesehatan masyarakat Indonesia dan persakmi," jelasnya.
Ia menegaskan proses penilaian direncanakan selama tiga hari pada bulan Oktober 2022 di tanggal 26 hingga 28.
"Nanti setiap peserta ini tidak menilai OPD masing-masing, tapi akan kita acak untuk menilai OPD lain,"ucapnya.
Rahmadi menambahkan pada rapat tersebut juga dibahas peningkatan pengetahuan, keterampilan, pemahaman pegawai dalam implementasi kawasan tanpa tokok di wilayah kerja masih-masing.
"Kami berharap kegiatan ini bisa mencegah dan mengatasi dampak buruk dari setiap asap rokok, kemudian juga melaksanakan penilaian implementasi KTR di OPD Kaltim," jelas Rahmadi.
Dinkes Kaltim harapkan kantor pemerintahan pelopori kampanye KTR
Selasa, 18 Oktober 2022 5:44 WIB
Kami akan melakukan penilaian langsung ke lapangan bersama dengan OPD dan 2 Organisasi Profesi yakni organisasi perkumpulan promotor penyuluh kesehatan masyarakat Indonesia dan persakmi