Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengembalikan uang negara hasil korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau (mangrove) sebesar Rp130 juta.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam, Jumat, mengatakan pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu dilakukan pada 2016.
Jembatan kayu sepanjang 400 meter itu dibangun di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur lebih kurang Rp1,17 miliar
Dalam pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau tersebut terjadi penyimpangan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp130 juta.
“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp130 juta. Uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mulai menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau pada 28 Februari 2016 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia mengatakan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu saat ini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kontraktor pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau menjalani hukuman sejak Februari 2021 yang diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp130 juta.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek itu harus dikembalikan," kata Agus Chandra.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan para kontraktor agar mengerjakan proyek sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku karena keuntungan yang bakal didapat sudah diatur dalam kontrak kerja.
"Jangan sampai pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan melakukan penggelembungan harga," tegasnya.