Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat mempermudah warga untuk mendapatkan informasi publik, kata anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Kalimantan Timur Thohiron.
Keterbukaan informasi publik menurut anggota Pansus (panitia khusus) II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam, Rabu, dibutuhkan agar dapat diakses masyarakat secara luas.
Diharapkan dengan disahkan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Perda (peraturan daerah), masyarakat dapat lebih mudah, sederhana dam murah untuk mendapatkan informasi publik.
Dengan adanya payung hukum tersebut semua pelayanan publik agar memberikan informasi yang dibutuhkan warga jelas dia, tetapi, juga terdapat data-data yang tidak diperbolehkan diakses oleh masyarakat umum.
Data-data tersebut ada yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum, dan data atau informasi yang dapat diakses warga harus melalui permohonan dan diverifikasi.
"Pembahasan Raperda Keterbukaan Informasi Publik itu sudah sekitar 85 persen," ujarnya.
keterbukaan informasi publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Raperda yang dibahas untuk disahkan menjadi Perda merupakan turunan dari undang-undang itu untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik.
Selain menggodok Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pansus II DPRD Kabupaten Penaja Paser Utara juga membahas dua Raperda lainnya.
Dua Raperda lainnya tersebut yakni, tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.
"Pembahasan diupayakan sampai akhir tahun ini (2020) semua sudah selesai, kami nilai semua Raperda itu penting karena menyangkut kepentingan umum," kata Thohiron.(Adv)