Penajam Paser Utara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melanjutkan pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang sempat tertunda karena transisi atau pergantian anggota DPRD.
"Pembahasan lima raperda yang sempat tertunda pada 2024, dilanjutkan pada tahun ini. Lima raperda itu sudah melalui proses pembahasan pada 2024, tapi belum sempat diselesaikan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin di Penajam, Kaltim, Selasa.
Raup Muin mengatakan pembahasan lima raperda tersebut tertunda karena transisi atau pergantian anggota DPRD periode 2019-2024 ke anggota DPRD periode 2024-2029.
Pembahasan dilanjutkan pada tahun ini terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan raperda usulan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman; Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik; serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan yang merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah kabupaten pada tahun ini juga mengusulkan satu raperda untuk dilakukan pembahasan, kata dia, yaitu Raperda tentang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Penajam Paser Utara 2025-2045.
"Jadi, ditargetkan pembahasan enam raperda dapat diselesaikan sepanjang 2025," katanya.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk panitia khusus (pansus) bertugas melakukan pembahasan enam raperda yang masuk program legislasi 2025.tersebut.
"Pansus secara maraton bahas enam raperda agar dapat selesai dan disahkan menjadi perda tepat waktu," tegasnya.
Pembahasan enam raperda ditargetkan selesai, kemudian disahkan menjadi perda definitif pada tahun ini karena menyangkut kepentingan umum, demikian Raup Muin.