Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sayid Umar, mengupayakan percepatan pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kami upayakan dalam jangka 4 bulan Raperda tersebut bisa disahkan menjadi Perda," katanya di Sangatta, Senin.
Dia mengatakan Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tersebut, sebagai dasar menjadikan Kutim sebagai kawasan industri serta mendorong hilirisasi dengan cepat.
Umar mengemukakan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda pembangunan industri, maka pihaknya akan memulai perancangan pansus setelah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurutnya perancangan itu akan melibatkan para pengusaha, perusahaan, serta stakeholder terkait dalam membuat peraturan yang komplek.
"Jadi kami mau peraturan ini membahas industri secara keseluruhan di Kutai Timur, baik industri kecil, menengah, hingga besar," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim itu menjelaskan Raperda tersebut juga sebagai dasar program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kutim, yang akan membangun industri.
"Dalam 50 program unggulan, Bupati dan Wakil Bupati Kutim ingin membangun industri pengolahan pisang, nanas, coklat dan karet," kata Umar.
Selain itu, dengan adanya kawasan ekonomi khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), maka Perda yang sedang dirancang sangat penting mendukung berjalan nya KEK di Kutim.
"Raperda ini sebagai langkah cepat Kutim menyambut kawasan industri, jangan sampai kita terlambat ambil peluang," ujarnya.