Paser (ANTARA) - DPRD Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) II membahas Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, masyarakat dan pedagang Pasar Senaken untuk mencari masukan .
“Tujuannya agar Raperda yang nantinya disahkan menjadi Perda memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat,” kata Ketua Pansus II Raperda DPRD Paser Yaerus Pawai, di Tanah Grogot,Jumat (31/5).
Ia mengatakan Pansus juga akan meminta penjelasan dari pihak Pemkab Paser atas beberapa perubahan mendasar dalam Raperda itu.
Yaerus menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD dalam Raperda tersebut yakni dasar terjadinya perubahan seperti jarak antara satu swalayan yang tadinya 1 kilometer menjadi 500 meter, waktu operasional, hingga penambahan jumlah swalayan menjadi 25 unit.
Menurutnya di dalam Raperda usulan sudah ada, jarak 1 kilometer jadi 500 meter, sehingga Pansus mempertayakan dasar dan kajiannya apa. Kemudian jumlah dari 20unit menjadi 25 unit, apa urgensinya dan jaraknya. Sebab kasihan masyarakat lokal karena akan berpengaruh buat mereka.
Dia menargetkan produk hukum tersebut rampung pada Juni 2024 sehingga tidak menjadi beban bagi anggota DPRD Paser berikutnya.
“Paling tidak selesai bulan Juni artinya masih ada satu bulan. Progres pembahasannya sudah 75 persen, tinggal sedikit lagi. Jangan sampai Raperda ini ditunda dan menjadi beban DPRD selanjutnya,” kata Yaerus
Yaerus optimis Raperda No 8 Tahun 2018 ini bisa rampung pada Juni. DPRD Paser akan mengoptimalkan waktu yang ada sehingga pembahasannya bisa selesai dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. (Adv)