Paser (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Raperda III DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perangkat daerah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan berusaha penanaman modal di Kabupaten Paser.
Ketua Pansus Raperda III, Zulfikar Yusliskatin mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya finalisasi Raperda yang akan menjadi landasan penting dalam membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Raperda ini merupakan langkah awal kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Zulfikar, di Tanah Grogot, Rabu (10/9).
Ia berharap dengan adanya Raperda tersebut akan memberikan solusi kepada para investor mendapatkan kemudahan berusaha dan di sisi lain akan terbuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Paser.
"Saya berharap kita bukan hanya bicara tentang teknis tetapi bagaimana memudahkan investor untuk masuk di Kabupaten Paser dan memberikan peluang pekerjaan baru bagi masyarakat," ujarnya.
Zulfikar menambahkan bahwa hal-hal teknis lain terkait pemberian insentif akan diatur lebih rinci dalam peraturan bupati sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) ini.
"Tinggal dipertegas melalui peraturan bupati bagaimana teknis pemberian insentif agar memudahkan para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Paser,"
Lanjutnya, setelah finalisasi ini, rencananya Raperda tersebut akan diajukan untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan di atasnya.
"Setelah ada revisi dan finalisasi, nanti akan di komunikasikan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," pungkasnya. (Adv)
