Paser (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser akan membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas yang dijadwalkan 23 September mendatang, sebelum dokumen Raperda dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.
Ketua Pansus II, Basri Mansur menjelaskan, rapat yang akan datang difokuskan pada pembahasan pasal per pasal dalam draf Raperda. Diharapkan pertemuan tersebut dapat menghasilkan draf final yang siap diserahkan ke tingkat provinsi Kaltim.
“Tanggal 23 September itu kita akan melaksanakan rapat kembali dan membahas setiap pasal pada draf Raperda, dan diharapkan sudah difinalisasi,” kata di Tanah Grogot, Basri, Rabu (17/9).
Dia menambahkan, harmonisasi substansi dalam Raperda menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perundang-undangan.
“Setelah finalisasi nanti, dokumennya akan langsung kami serahkan ke Kemenkumham Provinsi Kaltim pada awal Oktober. Dari sana, akan dilakukan evaluasi dan harmonisasi bersama perangkat daerah dan DPRD,” terangnya.
Basri menegaskan bahwa keterlibatan Kemenkumham dalam tahapan evaluasi sangat krusial. Pasalnya, lembaga tersebut berperan menilai apakah substansi Raperda sudah sesuai dengan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan tidak berpotensi dibatalkan di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan, Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas disiapkan untuk mengatur perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian jaringan utilitas yang melibatkan instansi pemerintah maupun pihak swasta.
"Keberadaan Raperda ini juga akan menjadi dasar hukum penyusunan peta jaringan utilitas sekaligus pemungutan retribusi berupa penarikan sewa tempat bagi instansi yang menggunakan aset daerah Kabupaten Paser dalam pembangunan jaringan utilitas," katanya. (Adv)
