Paser (ANTARA) - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser terus mematangkan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dengan memasukkan rekomendasi dan substansi draf dari perangkat daerah.
"Pembahasan difokuskan pada penyampaian rekomendasi dan substansi pada batang tubuh raperda jaringan utilitas," Kata Ketua Pansus II, Basri Mansur, Jumat (12/9).
Basri menjelaskan Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas mengatur ruang lingkup mulai dari perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian yang melibatkan instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Pengaturan itu tidak hanya mencakup pembangunan jaringan utilitas baru, tetapi juga penertiban jaringan yang sudah ada namun belum sesuai dengan rencana tata ruang.
"Secara garis besar perda itu mengatur ruang lingkup perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pemeliharaan bagi instansi pemerintah dan swasta serta pengawasan dan pengendalian," ujar dia.
Salah satu aspek penting dalam aturan itu, penyusunan peta jaringan utilitas yang akan memetakan secara rinci penempatan jaringan utilitas sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Misalnya, jaringan pada jalan kabupaten menjadi kewenangan Dinas PUPR, sementara di kawasan perumahan dan permukiman menjadi kewenangan Dinas Perkim. Meski demikian, seluruh perangkat daerah terkait seperti DPMPTSP, PUPR, Perkim, hingga Satpol PP akan tetap berperan dalam satu kesatuan tim.
"Dalam realisasinya nanti masing-masing OPD membuat peta lalu akan disesuaikan dengan peta induk jaringan utilitas milik pemerintah daerah," jelas Basri.
Peta induk jaringan utilitas yang dimiliki pemerintah daerah juga akan menjadi acuan. Jika lokasi jaringan tidak sesuai dengan pemetaan tersebut, maka perizinan tidak akan diterbitkan. Hal ini sekaligus menjadi instrumen pengendalian agar penempatan jaringan lebih tertata dan sesuai rencana pembangunan daerah.
Kemudian Raperda ini juga mengatur mekanisme pemanfaatan aset daerah melalui sistem sewa. Misalnya, perusahaan telekomunikasi yang menempatkan tiang jaringan di atas aset pemerintah daerah diwajibkan membayar sewa.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
"Kemudian di dalam perda ini ada sistem sewa, bagian-bagian mana yang masuk dalam aset daerah maka mereka akan membayar sewa yang akan menjadi salah satu PAD juga," terangnya.
DPRD menegaskan bahwa kehadiran perda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menertibkan penyelenggaraan jaringan utilitas, serta mendukung optimalisasi pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Paser.
Basri mengungkapkan bahwa hasil dari diskusi dan rekomendasi dari OPD terkait akan menjadi catatan dalam pembahasan internal pansus.
"Semua rekomendasi yang disampaikan akan dibuat tertulis sehingga akan kita bahas di internal pansus," pungkasnya. (Adv)
