Samarinda (ANTARA) - PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkomitmen memberdayakan para pelaku pidana kerja sosial di Kalimantan Timur melalui keterampilan usaha agar siap kembali ke masyarakat secara produktif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif,” ujar Kepala Divisi Kepatuhan Jamkrindo Achmad Muhlison di Samarinda, Selasa.
Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperkuat ekosistem penegakan hukum yang lebih humanis.
Muhlison menjelaskan bahwa dukungan perusahaan diwujudkan dalam program pelatihan praktis seperti usaha binatu sepatu hingga pembuatan parfum yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
Program bertajuk "Kembali Berkarya dan Berdaya" ini dirancang khusus untuk memberikan bekal keahlian bagi peserta agar mampu mandiri secara finansial setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Langkah nyata ini sejalan dengan visi Asta Cita pemerintah pusat, khususnya dalam aspek pengembangan sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Selain fokus pada aspek sosial, Jamkrindo juga memperkuat sinergi ekonomi daerah dengan pemerintah kota dan kabupaten melalui layanan penjaminan pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Pemkab Kukar: Jaminan ketenagakerjaan bentuk upaya berantas kemiskinan
Perusahaan pelat merah ini menyediakan produk surety bond untuk memastikan berbagai proyek pembangunan di Kalimantan Timur dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Penjaminan tersebut memberikan kepastian hukum serta keamanan keuangan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah sesuai regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan yang terencana dan terukur.
Sugeng menilai pidana kerja sosial adalah model pembinaan alternatif di luar penjara yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa unsur paksaan maupun komersialisasi.
Para pelaku yang menjalani sanksi ini diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahan dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat luas.
Dukungan Jamkrindo terhadap masyarakat Kalimantan Timur tidak hanya berhenti pada pelatihan hukum, tetapi juga mencakup bantuan sarana pendidikan dan sosial di berbagai wilayah.
Baca juga: Mensos sebut penting kerja sama gunakan data akurat di Kaltim
Bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG), perusahaan telah menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa seragam sekolah, perlengkapan belajar, hingga pemeriksaan mata gratis bagi siswa.
Bantuan perangkat teknologi informasi seperti laptop dan mesin pencetak dokumen juga didistribusikan untuk mendukung percepatan digitalisasi pendidikan di tingkat sekolah dasar.
Seluruh inisiatif ini membuktikan bahwa peran korporasi dapat berjalan beriringan antara penciptaan nilai ekonomi bisnis dan dampak sosial yang inklusif bagi warga.
Sinergi lintas sektor antara BUMN, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kaltim yang berkelanjutan sekaligus menciptakan masyarakat yang lebih berdaya.
Kehadiran Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dalam agenda tersebut turut mempertegas dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan.
