Samarinda (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara) dalam periode Januari-Oktober 2021 menyerahkan santunan kecelakaan kepada korban maupun ahli waris korban meninggal dengan nilai Rp18,7 miliar khusus untuk wilayah Kaltim.
"Rincian dari santunan Rp18,7 miliar tersebut terdiri atas korban meninggal dengan nilai Rp13,7 miliar, kemudian korban luka-luka dengan nilai Rp4,6 miliar," ujar Kepala Jasa Raharja Cabang Kaltimtara Eva Yuliasta di Samarinda, Rabu.
Mereka yang mendapat santunan tersebut dengan usia beragam, yakni usia produktif antara 25-55 tahun sebanyak 40,44 persen, usia pelajar 5-24 tahun sebanyak 41,96 persen.
Kemudahan usia lansia di atas 55 tahun sebanyak 15,74 persen, dan sisanya yang tercatat 1,86 persen merupakan korban yang terlibat kecelakaan dengan usia balita atau 0-4 tahun.
Sedangkan di seluruh Indonesia, lanjutnya, PT Jasa Raharja dalam periode Januari-Oktober 2021 menyalurkan santunan kecelakaan baik untuk korban luka maupun ke ahli waris total senilai Rp1,92 triliun, naik 1,6 persen ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.
Rinciannya adalah santunan yang diberikan kepada ahli waris untuk korban yang meninggal dunia sebesar Rp1,05 triliun, kemudian santunan untuk korban luka-luka dengan nilai Rp866,6 miliar.
Hal ini dikatakan Eva saat Media Gathering dengan sejumlah wartawan di Samarinda dengan tema "Bersama Media, Jasa Raharja ber-AKHLAK Dalam Melayani Masyarakat". Media Gathering ini digelar di Kantor Jasa Raharja Perwakilan Samarinda.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Samarinda Agung Abimanyu mengatakan, selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga melakukan langkah preventif untuk mencegah maupun meminimalisir kecelakaan.
Langkah preventif tersebut seperti mendistribusikan traffic cone (kerucut lalu lintas), pembagian helm, distribusi pelampung untuk angkutan sungai atau laut, pemasangan rambu peringatan di lokasi rawan laka lantas baik di darat maupun perairan.
"Kami juga berpartisipasi dalam operasi Lebaran, Natal, dan Tahun Baru, partisipasi 5 pilar keselamatan, partisipasi bersama Korlantas dan BPJS dalam memonitor pelayanan rumah sakit, bahkan kami juga melakukan observasi kajian human error penyebab utama kecelakaan," ujar Agung.
Jasa Raharja Kaltim serahkan santunan Rp18,7 miliar
Kamis, 11 November 2021 9:01 WIB