Balikpapan (ANTARA) - Awal pekan ini Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan menuturkan pihaknya sudah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur.
Setelah tiga tahun, kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menewaskan 5 orang, mencemari lautan dan pesisir, dan membuat nakhoda kapal MV Ever Judger masuk bui, masih terus berlanjut.
“Memori kasasi kami ajukan 26 Juli lalu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KOMPAK Fathul Huda Wiyashadi, Senin.
Menurut Fathul Huda, kasasi ini merupakan reaksi atas putusan hakim PT Kaltim yang menyatakan gugatan warga Kalimantan Timur yang diwakili KOMPAK tidak dapat diterima
“Putusan PT itu tidak menyentuh substansi yang kami mohonkan,” kata Fathul lagi.
Ia pun menegaskan bahwa upaya kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat,” kata Fathul.
Sebelum menempuh langkah kasasi, seperti disebutkan Fathul, KOMPAK sudah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara tumpahan minyak tersebut.
Fathul memaparkan, banding yang diajukan pada 1 September 2020 silam itu karena PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian saja dari gugatan KOMPAK.
“Padahal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling penting dan yang utama dari 15 hal yang dimohonkan KOMPAK,” kata Direktur Walhi Kaltim Yohana Tiko.
Tumpahan minyak terjadi pada 30 April 2018. Pipa penyalur minyak mentah di dasar Teluk Balikpapan dari Terminal Lawe-lawe menuju Kilang Pertamina RU V tersangkut jangkar kapal MV Ever Judger, kapal kargo yang bermuatan 74.808 metrik ton batubara yang sebelumnya baru saja diisi dari Balikpapan Coal Terminal.
Karena manuver kapal, pipa itu pun putus dan kemudian diketahui lebih dari 100 ribu barel minyak menyembur antara pukul 10 malam hingga pukul 3 dinihari. Bau pekat minyak tercium hingga kawasan Prapatan, lebih kurang 1500 m dari bibir pantai.
Menjelang tengah hari, minyak di permukaan air sedemikian rupa menyala dan terbakar. Asap hitam membumbung. Dari kebakaran di laut ini, ditemukan kemudian 5 korban tewas.
Selanjutnya ada 162 nelayan yang tidak bisa melaut karena berbagai sebab dari tumpahan minyak itu. Juga ada 17 ribu hektare mangrove yang terpapar.
Sebagai pemilik minyak, Pertamina membayar sejumlah kompensasi kepada yang terdampak, mulai dari menyantuni para korban yang tewas, nelayan yang tidak bisa melaut selama sekian hari, dan menanggulangi pencemaran yang ditimbulkan.
Bahkan, dari sejumlah sumber, peristiwa ini juga menyebabkan direktur utama Pertamina kala itu, Elia Massa Manik dicopot.
Polisi juga memproses verbal nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi hingga akhirnya PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh PT Kaltim dan Mahkamah Agung sebagai jawaban atas banding dan kasasi yang diajukan terdakwa.