Penajam (ANTARA) - Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta membatasi pembangunan fisik dengan menggunakan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
"Kami minta pembangunan fisik dengan gunakan dana BOS dibatasi," ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.
Pembatasan pembangunan fisik tersebut lanjut ia, untuk memaksimalkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah di masing-masing sekolah.
Alimuddin memastikan alokasi dana BOS dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2021 jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya sekitar Rp13 miliar.
Namun penggunaan dana BOS untuk kegiatan fisik atau infrastruktur jelasnya, dibatasi tidak boleh melebihi dari 30 persen.
"Seperti pembangunan ruang kelas baru atau pembangunan infrastruktur lainnya di sekolah dibatasi di bawah 30 persen," ucapnya.
"Pembatasan disebabkan banyak temuan dari Inspektorat terkait pembangunan fisik atau infrastruktur yang dilakukan sekolah," tambah Alimuddin.
Dana subsidi dari pemerintah pusat tersebut diharapkan lebih dimaksimalkan untuk operasional kegiatan sekolah seperti kegiatan kesiswaan atau peningkatan mutu guru.
Untuk pembangunan fisik di sekolah bakal ditangani Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pembangunan fisik dan infrastruktur di setiap sekolah menjadi tanggung jawab langsung Disdikpora," kata Alimuddin.
Pihaknya mengantisipasi adanya temuan dari Inspektorat, dengan membatasi pembangunan fisik yang dilakukan sekolah dengan menggunakan dana BOS.(ADV)