Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur akan melibatkan sebanyak 36 fasilitas kesehatan untuk melakukan rapid test atau tes cepat pendeteksi COVID-19 kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pam TPS.
Komisioner KPU Samarinda Muhammad Najib mengatakan 36 fasilitas kesehatan tersebut sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda.
“Kami sudah melakukan monitoring terhadap situasi dan kondisi faskes, termasuk kesiapan dan kemampuan tenaga kesehatan di masing-masing faskes, adapun pemetaannya, nanti akan kami diskusikan dengan PPK di kecamatan agar seluruh faskes bisa melayani KPPS dan Pam TPS,” kata Najib di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan rapid test kepada petugas lapangan pilkada serentak tersebut dilaksanakan usai penetapan KPPS dan Pam TPS.
"Pada 24 November nanti, KPU akan menetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 13.734 dan Pam TPS sebanyak 3.924 dan rapid test dilaksanakan setelah ditetapkan," bebernya.
KPU juga memikirkan agar KPPS dan Pam TPS tidak terlalu jauh menjangkau faskes di tempat tinggal masing-masing.
Ia mengatakan jadwal pemeriksaan akan diatur sesuai dengan jam bekerja KPPS. Misalkan pada siang hari bekerja, maka tesnya akan berlangsung pada malam hari.
“Sejumlah faskes menyatakan kesiapannya untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan rapid test. Dengan pola siap jemput bola dengan turun ke wilayah atau lokasi-lokasi KPPS dan Pam TPS berada di tiap kelurahan,” beber Najib.
Pada prinsipnya, KPU akan menunggu hasil kombinasi antara PPK dan PPS terhadap faskes. Lalu, akan berdiskusi dan rapat koordinasi bersama PPK dan akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama KPU dan faskes itu.
Dalam keputusan KPU Nomor 476/2020 disebutkan bahwa kewajiban calon KPPS dan Pam TPS untuk mengikuti tes rapid dan hasilnya harus non-reaktif.
Seandainya reaktif, maka dianjurkan untuk dilakukan tes swab agar memastikan hasilnya positif atau negatif. Kalau tes swab dan hasilnya positif, akan dilakukan penggantian personel, baik yang ada di KPPS atau Pam TPS.
“Biaya rapid test per orang per pemeriksaan sudah disepakati dengan faskes sebesar Rp 130 ribu, " pungkas Najib.