Penajam (ANTARA) - Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia atau SP Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kator Bupati, Senin, menuntut upah minimum kabupaten (UMK) dinaikkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dedi salah satu perwakilan pekerja menyebutkan, Dewan pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara telah melanggar ketentuan perundang-undangan karena memutuskan tidak menaikkan UMK 2020.
UMK Penajam Paser Utara 2020 tidak mengalami kenaikan tersebut tertuang dalam berita acara Dewan Pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara tertanggal 14 November 2019.
"Kami minta UMK Penajam Paser Utara pada 2010 dinaikkan sesuai peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," tegas Dedi.
Usulan UMK 2020 yang diajukan Dewan Pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp3.100.000 tidak mengalami kenaikan dari UMK 2019, dan dianggap tidak sesuai kondisi saat ini.
SP Kahutindo meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menjalankan PP 78 Tahun 2015 tantang Pengupahan, sehingga ada kenaikan UMK 2020 sekitar 8,51 persen atau menjadi sebesar Rp3.363.810.
Besaran kenaikan sekitar 8,51 tersebut sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
"Kami sayangkan kenapa Dewan Pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menaikkan UMK, ada edaran Kemenaker dan dari 10 kabupaten/kota hanya Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak menaikkan UMK 2020," jelas Dedi.
Ratusan SP Kahutindo tersebut kemudian ditemui oleh Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam didampingi Sekretaris Kabupaten Tohar.
"Kenaikan UMK 2020 sudah dikaji Dewan Pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah kabupaten juga harus melihat kepentingan pekerja serta perusahaan," ujar Wabup Hamdam.
"Tuntutan pekerja harus dicarikan solusi tanpa mengesampingkan atau juga mempertimbangkan kondisi perusahaan," tambah Sekkab Tohar.
Seperti diketahui lanjut Tohar, perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan maupun perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini mengalami penurunan jumlah produksi.
Kahutindo Penajam Tuntut Kenaikan UMK Sesuai PP 78/2015
Senin, 25 November 2019 16:44 WIB
Kami minta UMK Penajam Paser Utara pada 2010 dinaikkan sesuai peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,