Penajam Paser Utara (ANTARA) - Upah minimum kabupaten (UMK) 2025 Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diproyeksikan mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu dari besaran UMK 2024, sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto.
"Apabila mengikuti keputusan Kepala Negara, kenaikan UMK 2025 diproyeksikan sekitar Rp200 ribu dari UMK 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam, Rabu.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan UMK 2025 sekitar 6,5 persen. Jika merujuk pada keputusan tersebut, UMK 2025 Penajam Paser Utara mengalami kenaikan menjadi Rp3,94 juta per bulan.
"UMK 2024 Penajam Paser Utara Rp3,715 juta, jadi apabila mengikuti Keputusan Presiden itu kenaikannya sekitar Rp200 ribu," tambahnya.
Setelah ada keputusan kenaikan UMK 2025 dari pemerintah, perwakilan pengusaha di Kabupaten Penajam Paser Utara menyampaikan aspirasi kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tetapi, kenaikan UMK 2025 tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Setelah UMP 2025 ditetapkan pemerintah provinsi, menurut dia, pemerintah kabupaten melakukan rapat bersama dengan forum dewan pengupahan kabupaten untuk menyepakati besaran UMK 2025.
Setelah UMK 2025 Penajam Paser Utara disepakati melalui forum dewan pengupahan kabupaten, pemerintah kabupaten merekomendasikan besaran UMK 2025 tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Pengesahan UMK 2025 Penajam Paser Utara itu melalui surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur," ujar Marjani.