Penajam (ANTARA) - Perusahaan besar maupun kecil yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi jika tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi di Penajam, Jumat menyatakan, apabila perusahaan tidak menerapkan UMK 2023 tanpa pertimbangan yang jelas, maka akan dijatuhi sanksi dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.
Terhitung Januari 2023, UMK Penajam Paser Utara sebesar Rp3.561.020 sudah berlaku.
Sanksi yang diberikan kepada perusahaan tidak menerapkan UMK berupa teguran minimal tiga kali, jika teguran tidak direspon dikenakan sanksi administrasi menyangkut perizinan atau penghentian kegiatan usaha.
"Sanksi pasti diberikan, tapi tim pengawas ketenagakerjaan provinsi terlebih dahulu melihat kebenaran kondisi perusahaan apabila tidak bisa terapkan upah minimum kabupaten," jelas dia.
UMK Penajam Paser Utara 2023 sebesar Rp3.561.020 tersebut, sudah disepakati oleh perwakilan pengusaha dan pekerja di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyampaikan surat penetapan dan penerapan upah minimum kabupaten kepada perusahaan yang beroperasi di daerah setempat.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan keberatan dari perusahaan terhadap besaran UMK 2023, dan belum ada laporan perusahaan tidak sanggup menerapkan upah minimum kabupaten yang bakal diberlakukan pada tahun depan tersebut.
"Kami berkomitmen akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2023 yang telah disepakati itu," kata Suhardi.